Selundupkan 81 Kg Narkoba Jenis Sabu, Lima Terdakwa di Aceh Dituntut Hukuman Mati
Ilustrasi Hukum (unsplash)

Bagikan:

ACEH - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Idi, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, melayangkan tuntutan kepada lima terdakwa penyelundupan 81 kg narkoba jenis sabu dengan hukuman mati.

Tuntutan dibacakan oleh Fakhrur Rozi, M Iqbal Zakwan, dan Cherry Arrida di persidangan yang dilaksanakan secara daring di Pengadilan Negeri Idi di Aceh Timur pada Rabu, 19 Mei.

Lima terdakwa tersebut adalah Nazaruddin (25) dan Azwar Saputra (33), warga Kecamatan Pereulak Timur, Aceh Timur. Tiga terdakwa lain adalah Khairul Muaris (23), Arif Budiman (28), serta Lukman (40), warga Kota Langsa.

Para Terdakwa Juga Menguasai Narkoba Jenis Ekstasi

JPU menyatakan, kelima terdakwa telah melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebab menguasai lebih dari lima gram narkotika golongan satu.

Dalam tuntutannya, JPU menerangkan bahwa para terdakwa ditangkap bersama bukti 81 kilogram sabu. Rinciannya, empat karung goni berisi 81 bungkus sabu yang dibungkus dalam kemasan teh berhuruf China.

Selain itu, para terdakwa menguasai 10 bungkus narkoba jenis ekstasi warna merah jambu serta 10 bungkus ekstasi warna hijau yang dibungkus dalam plastik bening.

JPU membacakan barang bukti lain, yaitu tiga unit mobil berbagai merek, delapan telepon genggam, dan satu sepeda motor. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan nota pembelaan para terdakwa.

Artikel ini telah tayang di VOI.id dengan judul 5 Terdakwa Penyelundupan 81 Kg Sabu di Aceh Dituntut Mati. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!