Berita Kriminal: Polisi Bongkar Kasus Narkoba Aceh-Sumut, Barang Bukti Narkotika dan Senpi Diamankan
Polda Sumut (Antara)

Bagikan:

ACEH - Polda Sumut membongkar kasus peredaran narkoba di Sumatra Utara dan Aceh. Dalam aksinya, polisi mengamankan 89 kg sabu, 48.418 butir ekstasi, dan dua senjata api laras panjang. 

Kabid Humas Polda Sumut, Hadi Wahyudi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut dilakukan di dua wilayah berbeda. Pertama, polisi menangkap satu tersangka berinisial SB di Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumut pada Selasa, 8 Juni. 

Dari tersangka SB, disita sabu seberat 20 Kg. Berdasarkan keterangan SB, polisi mengembangkan penyelidikan terhadap dua tersangka lain, yaitu M dan MF di Aceh Timur. 

"Petugas (lalu) meluncur ke Dusun Matang Pelawi, Kecamatan Peurlak, Kabupaten Aceh Timur dan menangkap tersangka M dan MF pada Selasa, 15 Juni, sekira pukul 17.00 wib. Keduanya ditangkap di rumah MF," terang Hadi. 

Penangkapan di Aceh Timur Membuahkan Hasil Barang Bukti Tambahan

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 69 kg sabu serta bungkusan berisi narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 48.418 butir.

"Lalu juga disita 1 pucuk senjata laras panjang jenis AK 47 dan 1 pucuk senjata panjang jenis M16 serta 150 butir amunisi dan 2 unit HP," terangnya. 

"Mereka ditangkap tanpa perlawanan, sementara sabu-sabu yang disita dari ketiga tersangka sebanyak 89 kg," tambahnya.

Terkait kepemilikan senjata, kata Hadi, awalnya tersangka M dihubungi oleh JH (buronan) melalui WhatsApp. JH dikenal M ketika bekerja di Malaysia. 

JH lalu meminta M mengambil dua senjata itu di daerah Sungai Hiu, Simpang Opak Tamiang.

"Senjata itu (untuk) digunakan untuk mengawal, saat menjemput narkotika (tiga hari kemudian)," jelas Kombes Hadi. 

Setelah senjata diambil M, JH menghubungi M tiga hari kemudian untuk mengambil sabu dan pil ekstasi di Jalinsum Medan-Banda Aceh, kepada orang yang tidak dikenalnya. Dia dijanjikan upah sebesar Rp 20 juta. 

Selanjutnya, pada Senin, 14 Juni, tersangka M menjemput narkoba itu lalu menyimpan di rumah MF. Hadi juga menjelaskan setelah ditangkap ke tiga tersangka mengaku sebagai kurir. 

Saat ini mereka masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumut. 

"Ketiga tersangka sudah ditahan di Ditres Narkoba Poldasu. Sembari (polisi) memburu JH yang disebut pemilik narkoba tersebut," ujar Kombes Hadi. 

Artikel ini telah tayang di VOI.id dengan judul Polisi Ungkap Peredaran 89 Kg Sabu di Aceh-Sumut, 2 Senpi Laras Panjang Disita. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!