Kapolri Tegaskan Penanganan Kasus Desa Wadas dan Parimo Transparan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo/DOK HUMAS POLRI

Bagikan:

ACEH - Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengatakan bahwa penanganan peristiwa bentrokan antara aparat dengan warga di Desa Wadas, Jawa Tengah serta kasus penembakan di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah dilakukan secara transparan.

Dia menegaskan, Polri berlaku transparan terkait peristiwa tersebut. Polri juga membuka ruang bagi Komnas HAM melakukan investigasi.

"Saya kira, kita sama-sama transparan dari dulu dan itu komitmen saya. Kita turunkan tim, kita buka ruang terhadap investigasi yang dilaksanakan teman-teman Komnas. Tentunya hasilnya kita akan proses kalau ada rekomendasi atau temuan terkait pelanggaran yang terjadi," terang Sigit ketika memantau akselerasi vaksinasi COVID-19 di Discovery Mall, Kuta, Bali, pada Rabu, 16 Februari, dikutip VOI.

Penanganan Kasus di Desa Wadas dan Parimo

Menurut Kapolri, penanganan kasus di Wadas dan di Parimo tidak memiliki tujuan untuk menyakiti masyarakat. Dia mengatakan, polisi harus mengambil langkah agar tidak terjadi bentrokan.

"Yang jelas, apa yang dilakukan oleh Polri bukan bermaksud untuk kemudian menyakiti masyarakat. Namun lebih dalam kondisi bagaimana supaya tidak terjadi risiko bentrok yang lebih tinggi. Sehingga kemudian langkah-langkah pengamanan harus dilakukan. Namun demikian kami akan tindaklanjuti kalau ada temuan-temuan," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Komnas HAM meminta Kapolda Jawa Tengah, Irjen Ahmad Luthfi, memberikan sanksi tegas terhadap anggotanya yang melakukan kekerasan terhadap warga di Desa Wadas, Purworejo, Jateng. 

Hal tersebut terkait temuan Komnas HAM mengenai bukti adanya pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang dilakukan oleh polisi saat peristiwa penolakan pengukuran lahan penambangan batuan andesit di desa tersebut. 

"Meminta kepada Kapolda dan jajarannya untuk memberikan sanksi kepada aparat yang terbukti melakukan kekerasan," terang Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, dalam keterangannya, Selasa, 15 Februari.

Selain itu, Komnas HAM meminta Polda Jateng tidak langsung memberikan stempel hoaks terhadap akun-akun media sosial yang menyampaikan laporan langsung di Desa Wadas

"Serta memerintahkan Kabid Propam untuk melakukan pemeriksaan dan penegakan sanksi kepada personel yang terbukti melakukan kekerasan terhadap warga," kata Beka. 

"Polisi juga harus mengembalikan barang-barang dan peralatan warga yang masih disita," sambungnya. 

Beka menuturkan, Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi telah merespons permintaan Komnas HAM tersebut. Irjen Luthfi, kata dia, juga langsung memerintahkan jajarannya untuk mengembalikan barang milik warga pada Senin, 14 Februari.

"Komnas HAM RI akan terus melakukan pemantauan terhadap seluruh proses penyelesaian permasalahan yang ada di Wadas," ucap Beka.

Artikel ini telah tayang dengan judul Kapolri Jenderal Sigit Janji Transparan soal Penanganan Kasus Wadas dan Parimo.

Selain kasus Desa Wadas dan Parimo, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI Aceh.