Terdakwa Pemerkosaan 13 Santriwati Akan Dengarkan Vonis secara Langsung
Terdakwa pemerkosaan terhadap 13 santriwati Herry Wirawan. (ANTARA/HO-Kejati Jawa Barat)

Bagikan:

ACEH - Berdasarkan keterangan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Herry Wirawan, terdakwa pemerkosaan 13 santriwati akan dihadirkan langsung dalam sidang vonis. 

"Informasi terakhir yang saya dapat (Herry Wirawan) akan dihadirkan," terang Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat, Dodi Gazali Emil, di Bandung, dikutip VOI dari Antara, Senin, 14 Februari.

Terdakwa Pemerkosaan Santri Dengarkan Vonis Langsung

Herry nantinya akan mendengarkan vonis yang akan dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung secara langsung. Sidang vonis digelar hari ini, 15 Februari, di PN Bandung, Jawa Barat.

Dodi menjelaskan, rencananya Kepala Kejati Jawa Barat, Asep N. Mulyana, akan menghadiri sidang vonis tersebut. Kepala Kejati Jawa Barat secara langsung memberikan tuntutan kepada Herry saat menjadi jaksa penuntut umum.

"Pak Kajati juga rencananya akan hadir (sidang vonis)," kata Dodi.

Herry Wirawan dituntut untuk diberi hukuman mati akibat bejat yang dia lakukan. Akibat memerkosa, para korban yang di bawah umur itu juga mengalami kehamilan, bahkan ada yang sudah melahirkan.

Hukuman Kebiri Kimia

Selain dihukum mati, jaksa juga menuntut agar Herry dihukum kebiri kimia dan pengumuman identitas selaku pelaku pemerkosaan 13 santriwati itu.

Meski telah melakukan hal tersebut, Herry sempat meminta hukumannya diringankan kepada majelis hakim ketika membacakan nota pembelaan. Sedangkan pada sidang agenda tanggapan, jaksa menyatakan tidak akan mengubah tuntutan tersebut.

Artikel ini telah tayang dengan judul Besok, Pelaku Pemerkosa 13 Santriwati Herry Wirawan Akan Dihadirkan Langsung Saat Sidang Vonis.