Majelis Hakim Vonis Terdakwa Pemerkosaan Anak di Subulussalam 150 Bulan Penjara
FOTO VIA ANTARA

Bagikan:

ACEH – Belum lama ini Majelis Hakim Mahkamah Syar'iyah (MS) Kota Subulussalam, Provinsi Aceh, menjatuhkan vonis kepada terdakwa kasus pemerkosaan anak berupa penjara 150 bulan atau 12 tahun lebih enam bulan.

Vonis dibacakan oleh Pahruddin Ritonga selaku ketua majelis hakim didampingi Junaedi dan Muhammad Naufal yang merupakan hakim anggota sidang di Subulussalam. Pembacaan vonis dilakukan pada Rabu, 17 November.

Sidang dilaksanakan secara virtual diikuti oleh terdakwa NI bin S yang didampingi penasihat hukumnya. Ikut pula jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Subulussalam, Abdi Fikri.

Hukuman bagi Pelaku Pemerkosaan Anak

Vonis yang diberikan oleh majelis hakim lebih berat dari tuntutan JPU. Dalam persidangan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman cambuk 100 kali ditambah uqubat ta’zir cambuk di depan umum sebanyak 50 kali dengan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan.

Namun, majelis hakim menilai tuntutan tersebut dinilai ringan dan belum cukup untuk mengurangi rasa trauma yang dialami korban pemerkosaan tersebut.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak. Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa NI bin S dengan uqubat ta’zir penjara selama 150 bulan, dikurangi selama terdakwa ditahan," kata majelis hakim, dikutip VOI dari Antara.

Majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Dalam pasal tersebut, perbuatan terdakwa diancam dengan uqubat ta’zir cambuk minimal 150 kali dan maksimal 200 kali.

Atau, paling sedikit 1.500 gram emas murni, paling banyak 2.000 gram emas murni atau penjara paling singkat 150 bulan paling lama 200 bulan, terang majelis hakim.

Majelis hakim mengungkapkan, tidak menemukan pengecualian atau pembatasan pemberlakuan hukum kepada terdakwa berdasarkan undang-undang sebagai alasan pembenaran perbuatan terdakwa. Oleh sebab itu, terdakwa harus mempertanggungjawabkan segala perbuatannya.

Hal yang memberatkan terdakwa, jelas majelis hakim, telah merusak masa depan korban. Terdakwa tidak mendukung pelaksanaan hukum syariat Islam di Provinsi Aceh.

Sedangkan hal yang meringankan, kata majelis hakim, terdakwa masih berusia sangat muda dan terdakwa mengakui serta menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya.

Artikel ini telah tayang dengan judul Terdakwa Pemerkosa Anak di Aceh Divonis 150 Bulan Penjara.

Selain pemerkosaan anak di Aceh, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI Aceh!