Palu Diketok, Terdakwa Pemerkosaan 13 Santri Tak Menerima Hukuman Kebiri
Petugas penjagaan mengawal Herry Wirawan masuk ke ruang sidang PN Bandung. (Via ANTARA)

Bagikan:

ACEH - Terdakwa pemerkosaan 13 santriwati atas nama Herry Wirawan mendapatkan vonis hukuman seumur hidup. Meski demikian, hakim tidak mengabulkan tuntutan jaksa yang meminta agar Herry Wirawan juga mendapatkan hukuman kebiri.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menilai hukuman kebiri kimia tidak memungkinkan untuk dijatuhkan kepada Herry Wirawan. Hal tersebut karena Herry telah dipidana hukuman penjara seumur hidup. Merujuk undang-undang, kebiri kimia dilakukan setelah terpidana menjalani pidana pokok.

"Apabila terdakwa dipidana mati atau dipidana penjara seumur hidup, maka tindakan kebiri kimia tidak memungkinkan untuk dilaksanakan," terang Ketua Majelis Hakim, Yohanes Purnomo, di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa 15 Februari dikutip VOI dari Antara.

Hukuman Kebiri Tidak Memungkinkan bagi Terdakwa Pemerkosaan 13 Santri

Berdasarkan Pasal 67 KUHP, hukuman tambahan berupa kebiri kimia itu jadi tidak memungkinkan. Di dalamnya disebutkan bahwa terpidana tidak memungkinkan dilaksanakan pidana lain apabila sudah dipidana mati atau dipidana penjara seumur hidup.

Herry dinyatakan bersalah karena telah melakukan pemerkosaan terhadap 13 santriwati berdasarkan fakta-fakta persidangan. Dari keterangan santri yang menjadi korban, menurut hakim, Herry tidak keberatan atas keterangan para korban itu.

Sehingga majelis hakim memutuskan Herry agar dihukum penjara seumur hidup guna mempertanggungjawabkan perbuatannya itu. Hakim menilai tidak ada hal yang meringankan hukuman terhadap Herry Wirawan.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Herry Wirawan), dengan pidana penjara seumur hidup," kata hakim.

Perbuatan Herry itu dinyatakan bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat 1, ayat 3 dan ayat 5 jo Pasal 76D UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Artikel ini telah tayang dengan judul Pertimbangan Hakim yang Tak Kasih Hukuman Kebiri untuk Herry Wirawan.

Selain pelaku pemerkosaan 13 santriwati lolos dari hukuman kebiri, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI Aceh.