Dapat Pengampunan Raja Thailand, 28 Nelayan Aceh Timur Tiba di Indonesia
Sebanyak 28 nelayan berfoto bersama tim BPPA, Kemenlu RI, serta KKP RI, saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Kamis (27/1/2022) (ANTARA/HO/Humas BPPA)

Bagikan:

ACEH - Beberapa waktu lalu sebanyak 28 nelayan Aceh Timur yang telah diampuni dan dibebaskan oleh Kerajaan Thailand dalam kesempatan ulang tahun Yang Mulia Raja Rama X pada 2021 tiba di Jakarta.

"Mereka ditahan di Thailand sejak April 2021, dan sudah dipulangkan ke Indonesia. Mereka dibebaskan setelah mendapatkan ampunan dari Raja Thailand yang berulang tahun," terang Kepala Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA), Almuniza Kamal, Kamis, 27 Januari, dikutip VOI dari Antara.

Nelayan Aceh Timur Akan Menjalani Karantina

Kedatangan puluhan nelayan itu disambut oleh BPPA ketika tiba di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, pada Kamis sore, sekitar pukul 17.46 WIB.

Sebelum dipulangkan ke Aceh, lanjut Almuniza, 28 nelayan tersebut menjalani karantina di Rumah Susun (Rusun) Pasar Rumput, Jakarta Selatan, selama kurang lebih tujuh hari. Mereka juga akan menjalani pemeriksaan kesehatan serta tes usap PCR.

"Apabila nanti hasil mereka negatif maka akan diperbolehkan pulang ke Aceh. Namun jika di antara mereka ada yang positif, akan diisolasi terlebih dahulu, tapi kita doakan semoga mereka sehat-sehat semuanya," terangnya.

Almuniza mengatakan, selama di Jakarta, para nelayan Aceh Timur itu akan dipantau oleh tim BPPA. Jika para nelayan membutuhkan sesuatu, bantuan akan segera diberikan.

Dia menjelaskan bahwa program tersebut sesuai amanah Gubernur Aceh, Nova Iriansyah. Program tersebut akan terus dilakukan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat Aceh di Pulau Jawa dan sekitarnya.

"Hal ini sesuai dengan yang diamanahkan pimpinan kita. Jadi kalau mereka perlu bantuan sesuatu bisa langsung menghubungi kita (BPPA)," katanya.

Penangkapan Nelayan Aceh Timur oleh Kerajaan Thailand

Almuniza menerangkan, ke-28 nelayan Aceh Timur itu merupakan bagian dari empat nelayan anak yang telah dipulangkan pada 4 Agustus 2021, yang juga difasilitasi oleh kementerian dan dipulangkan oleh pemerintah Aceh.

Dia menjelaskan, para nelayan itu sebelumnya mencari ikan dengan menggunakan Kapal Motor (KM) Rizki Laot berjumlah 34 orang anak buah kapal. Namun, setelah ditangkap oleh pihak keamanan Thailand di perairan antara Pulau Yai dan Pulau Phuket di lepas pantai Phang Ngah, dua nelayan di antaranya melarikan diri dengan menggunakan boat sekoci.

Ia menyebutkan ke-28 nelayan itu, pada 6 Agustus 2021 dinyatakan bersalah oleh pengadilan di Thailand, karena melanggar hukum terkait penangkapan ikan tanpa izin wilayah perairan Thailand.

"Alhamdulillah, sekarang mereka sudah dibebaskan atas dasar pengampunan dari Raja Rama X dalam rangka ulang tahunnya pada 2021," ujarnya.

Almuniza menambahkan, pemberian ampunan oleh Raja Thailand untuk nelayan Aceh yang ditahan di sana bukan hanya kali ini saja. Pada 2020 lalu, kerajaan Thailand juga membebaskan 51 nelayan asal Aceh.

Almuniza mewakili Pemerintah Aceh dan masyarakat Aceh, berterima kasih kepada Konsulat RI Songkhla, KBRI Thailand, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI, PWNI, KKP RI, Satgas COVID-19, serta unsur lainnya.

"Terima kasih karena telah membantu mengurus pemulangan para nelayan asal Aceh, tentu ini tidak terlepas dari kerja sama semua pihak," ujar Almuniza Kamal.