Hadiah Ulang Tahun Raja Thailand IX, 5 Nelayan Aceh Timur Terlibat Kasus Sarang Burung Walet Dibebaskan
Lima nelayan Aceh yang dipulangkan dari Thailand saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta (ANTARA/HO)

Bagikan:

ACEH - Sebanyak lima dari tujuh nelayan asal Aceh Timur yang ditahan otoritas Thailand pada 25 Mei 2021 lalu akibat membawa sarang burung walet tanpa dokumen impor telah dipulangkan ke Indonesia.

"Mereka sudah tiba di Jakarta, lima nelayan Aceh ini dibebaskan setelah mendapatkan pengampunan dari Raja Thailand IX yang berulang tahun," kata Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA) Almuniza Kamal, di Banda Aceh, Antara, Jumat, 18 Februari.

Almuniza mengatakan sebelum dipulangkan ke Aceh, lima nelayan itu terlebih dahulu mengikuti karantina di Rumah Susun (Rusun) Nagrak di Cilincing, Jakarta Utara, sekitar lima hari. Mereka juga akan diperiksa kesehatannya serta tes PCR.

"Apabila nanti hasil mereka negatif, maka akan diperbolehkan pulang ke Aceh. Namun, jika diantara mereka ada yang positif akan diisolasi terlebih dahulu, tapi kita doakan semoga mereka sehat-sehat semuanya," ujarnya.

Selama mereka di Jakarta, tim BPPA akan memantau keberadaan mereka. Sehingga, apabila membutuhkan sesuatu, maka dapat segera diberikan bantuan.

Sementara itu dua orang nelayan lainnya belum bisa dipulangkan karena terkonfirmasi positif COVID-19 saat menjalani tes. Sehingga harus dikarantina terlebih dahulu di sana sampai keluar hasil negatif.

Ketujuh nelayan asal Aceh Timur tersebut awalnya berlayar menggunakan KM Antamela, berangkat dari Pelabuhan Tanjung Balai Asahan Sumatera Utara pada 22 Mei 2021 dengan tujuan ke Pelabuhan Satun, Thailand.

Namun, pada 25 Mei 2021 mereka ditangkap oleh aparat keamanan Thailand di kawasan perairan Pulau Lippeh, Provinsi Satun karena, dari hasil pemeriksaan kapal mereka memuat 300 kilogram sarang burung walet tanpa dokumen impor.

Selain itu, para nelayan melanggar keimigrasian dan dokumen pelayaran. Di mana jumlah awak kapal tidak sesuai dengan dokumen yang tercantum dalam manifes dan port clearance yang diterbitkan Syahbandar Tanjung Balai Asahan.

"Selama ditahan, mereka mendapat pendampingan dari KJRI Songkhla, terutama kondisi kesehatan ABK, serta memberikan bantuan kekonsuleran, termasuk menyediakan penerjemahan," katanya.

Almuniza mewakili Pemerintah Aceh dan masyarakat Aceh berterima kasih kepada Konsulat RI Songkhla, KBRI Thailand, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI, PWNI, KKP RI, Satgas COVID-19, serta unsur lainnya.

"Terima kasih karena telah membantu mengurus pemulangan para nelayan asal Aceh, tentu ini tidak terlepas dari kerjasama semua pihak," demikian Almuniza.

Adapun lima nelayan yang telah dipulangkan tersebut antara lain Zainal Arifin (45), Riki Ardian (30), Junaidi (34), Alaudin (48), dan Muchsin (31). Sedangkan yang masih berada di Thailand yakni Muhammad Azmi (24), dan M Yusuf (50).