ACEH - Satu nelayan yang menaiki kapal KM Bintang Jasa akhirnya dibebaskan setelah ditahan di Myanmar selama beberapa waktu. Ia dibebaskan karena mendapat ampunan dari pemerintah Myanmar.
Bupati Aceh Timur, Hasballah, mengungkapkan bahwa nelayan tersebut bernama Jamaluddin. Ia bersama belasan nelayan lain ditangkap otoritas Myanmar pada 6 November 2018 dengan tuduhan pencurian ikan.
BACA JUGA:
“Pengampunan diberikan setelah pemerintah melalui KBRI dan Kemenlu RI melakukan diplomasi. Akhirnya, pemerintah Myanmar memberikan pengampunan kepada nelayan Aceh Timur tersebut,” terang Hasballah di Aceh Timur, Rabu, 28 April.
Nelayan Aceh Timur jalani karantina sebelum pulang
Ia menjelaskan, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Yangon, Myanmar, melakukan pendekatan dengan berbagai otoritas terkait di Myanmar agar membebaskan nelayan tersebut.
KBRI bahkan menyampaikan nota diplomatik mengenai permohonan ampunan menjelang peringatan hari-hari besar di Myanmar. Pengampunan biasanya diberikan menjelang hari-hari besar di Myanmar.
“KBRI akhirnya menerima informasi persetujuan ampunan Jamaluddin pada 15 April 2021. Pemulangan atau repatriasi dilaksanakan sesuai ketentuan imigrasi Myanmar,” jelas Bupati Aceh Timur.
Nelayan yang telah ditahan di Myanmar selama dua tahunan itu dipulangkan melalui penerbangan komersial dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Banten, pada 26 April 2021.
Hasballah mengatakan, Jamaluddin tidak bisa langsung pulang ke Aceh Timur karena harus menjalani karantina di Jakarta selama lima hari dan menjalani tes COVID-19.
Jamaluddin adalah nakhoda KM Bintang Jasa. Ia dan 15 anak buah kapal (ABK) ditangkap otoritas Myanmar karena dianggap mencuri ikan. Berdasarkan putusan pengadilan Myanmar 28 Februari 2019, Jamaluddin mendapat hukuman lima tahun penjara serta dua tahun penjara untuk pelanggaran keimigrasian Myanmar. Selain itu, ia didenda Rp4,7 juta lebih.
Selain kabar nelayan Aceh Timur, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI.id, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!