Terima Pengampunan Raja Thailand, 28 Nelayan Aceh Dibebaskan
ILUSTRASI DOK ANTARA

Bagikan:

ACEH - Beberapa waktu lalu pengadilan provinsi Phuket, Thailand, membebaskan 28 nelayan Aceh setelah menerima pengampunan kerajaan ketika ulang tahun Yang Mulia Raja Rama X pada tahun 2021.

"28 nelayan Aceh ini dibebaskan atas dasar pemberian pengampunan kerajaan pada ulang tahun YM Raja Rama X 2021," terang Wakil Sekjen Panglima Laot Aceh, Miftach Tjut Adek, di Banda Aceh, Selasa, 18 Januari, dikutip VOI dari Antara.

Pembebasan Nelayan Aceh 

Miftach menyampaikan, pembebasan 28 nelayan Aceh itu disampaikan melalui surat dari kantor Polisi Wichit Phuket Nomor 0023(PK)(13)/307 yang ditujukan kepada KRI Songkhla.

Saat ini, lanjut Miftach, pihak KRI Songkhla berkoordinasi dengan unsur terkait dalam rangka pemulangan 28 nelayan WNI tersebut, serta menjadwalkan pembuatan dokumen perjalanan (SPLP) hingga menyiapkan tiket perjalanan ke Indonesia.

Dia menjelaskan, puluhan nelayan tersebut sebelumnya berlayar menggunakan KM Rizki Laot bernotase 60 GT, kemudian ditangkap oleh keamanan laut Thailand di perairan antara Pulau Yai dan Pulau Phuket di lepas pantai Phang Nga pada 29 April 2021.

Penangkapan Puluhan Nelayan Aceh

Awalnya, KM Rizki Laot diawaki oleh 34 anak buah kapal (ABK). Namun pada saat ditangkap dua di antaranya berhasil melarikan diri menggunakan boat hingga kembali tiba di Aceh.

"Mereka ditangkap otoritas Thailand karena diduga melanggar batas wilayah teritorial laut negara setempat," ujarnya.

Selanjutnya, pada 4 Agustus 2021 pengadilan Thailand membebaskan empat orang nelayan di bawah umur, yakni Hidayatullah (17), Muliadi (18), Muslim Maulana (18) dan Jamian (17). Mereka kemudian dideportasi ke Indonesia.

"Namun pada 6 Agustus 2021, ke 28 nelayan dinyatakan bersalah melanggar hukum terkait penangkapan ikan tanpa izin di wilayah perairan Thailand, dan sekarang semuanya telah mendapatkan pengampunan kerajaan," ujar Miftach.