Nelayan Remaja Asal Aceh Timur Dipulangkan dari Thailand
Mujiburrahman dan Muhammad Nazar (tengah) berfoto bersama staf BPPA di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Sabtu (28/5/2022) (ANTARA/HO/BPPA)

Bagikan:

ACEH - Dua nelayan remaja asal Aceh Timur dipulangkan ke Aceh setelah dibebaskan otoritas Thailand. Sebelumnya, dua nelayan bawah umur ini ditangkap bersama 17 nelayan yang lain di perairan Thailand, tepatnya pada Januari 2022.

"Dua orang nelayan di bawah umur asal Aceh Timur yang dipulangkan dari Thailand sudah sampai ke Aceh, tadi sekitar pukul 14.00 WIB," terang Wakil Sekjen Panglima Laot Aceh, Miftach Tjut Adek, di Banda Aceh dikutip VOI dari Antara, Sabtu, 28 Mei.

Nelayan Remaja Asal Aceh Timur Lewati Batas Teritorial Laut Thailand

Keduanya merupakan warga Gampong Kuala Peudawa Puntong, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur, yaitu Mujiburrahman (17) dan Muhammad Nazar (13). Dua remaja ini bersama 17 nelayan asal Aceh Timur yang lain ditangkap oleh angkatan laut Thailand karena melewati batas teritorial laut Thailand pada 28 Januari 2022.

Belasan nelayan tersebut menggunakan dua kapal ikan, yaitu KM Sinar Makmur 05 (14 ABK) dan KM Bahagia 05 (5 ABK). Semua nelayan ditangkap di perairan barat Phuket, sekitar 38.5 NM dari pantai. Semua nelayan yang tertangkap didakwa melakukan pelanggaran UU Keimigrasian dan UU Perikanan.

Kepala Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA) di Jakarta, Almuniza Kamal, menjelaskan bahwa sebelum dipulangkan ke Aceh, kedua neayan remaha sempat ada dalam pengawasan mereka dan diinapkan di Hotel Kutaraja, Jakarta. Kedua nelayan menjalani tes PCR sebelum dipulangkan ke kampung halaman. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan keduanya tidak terjangkit virus corona.

Almuniza menerangkan, pada 3 Mei 2022 Pengadilan Negeri Phuket melakukan persidangan atas kasus kedua anak tersebut. Dengan mempertimbangkan mereka tidak pernah melanggar hukum Thailand, keduanya dihukum percobaan.

"Keduanya menunjukkan kelakuan yang baik selama ini, serta memiliki masa depan yang panjang. Pengadilan hanya menjatuhkan putusan denda masing-masing TB 50.000 (lima puluh ribu baht Thailand) dengan menunggu masa percobaan satu tahun," kata Almuniza.

Nelayan Remaja Dihukum Percobaan

Almuniza menyatakan selama satu tahun masa percobaan ini, jika keduanya kembali melakukan pelanggaran, dengan kasusnya akan diperiksa kembali sesuai hukum Thailand.

"Mudah-mudahan mereka tidak akan mengulanginya lagi. Sehingga tidak akan ada lagi pelanggaran hukum yang dilakukan," ujarnya.

Mewakili Pemerintah Aceh dan masyarakat Aceh, Almuniza berterima kasih kepada KRI Songkhla, Kementerian Luar Negeri RI, Direktorat perlindungan WNI dan BHI, serta unsur lainnya.

"Kita mengucapkan terima kasih kepada semuanya karena telah membantu mengurus pemulangan para nelayan Aceh ini," kata Almuniza.

Artikel ini telah tayang dengan judul Sempat Ditangkap, 2 Nelayan Remaja Asal Aceh Dipulangkan dari Thailand.

Selain nelayan remaja asal Aceh, ikuti berita Aceh terkini. Klik link tersebut untuk berita paling update wilayah Aceh.