Bahar bin Smith Penuhi Panggilan Polisi dan Menyebut Kabar Dirinya Mangkir Adalah Hoaks
Bahar Smith saat datangi Kantor Polda Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Senin (3/1/2022). (ANTARA/Bagus A Rizaldi)

Bagikan:

ACEH  - Bahar bin Smith hadir ke Markas Polda Jawa Barat memenuhi panggilan untuk menjalani pemeriksaan kasus dugaan ujaran kebencian. Ini juga menjadi bukti untuk membantah anggapan bahwa dirinya akan mangkir dari panggilan polisi. 

"Dari jaman dulu sampai sekarang. Jadi kalau ada yang bilang Bahar mangkir itu hoaks. Dari sejak di Bareskrim, kejahatan siber, saya selalu hadir karena saya warga negara yang baik, harus kooperatif," kata Bahar bin Smith di Polda Jawa Barat, dikutip VOI dari Antara, Senin, 3 Januari.

Bahar bin Smith Penuhi Panggilan, Kasus Belum Terinci

Sebelumnya, polisi telah mendatangi rumah Bahar bin Smith untuk menyerahkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan. Namun, polisi belum menjelaskan secara rinci mengenai kasus ujaran kebencian yang melibatkan Bahar bin Smith. Polisi hanya menjelaskan kasus itu berkaitan dengan ceramah dia di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.

"Saya mendapatkan surat SPDP dari penyidik Polda Jawa Barat, kemudian menerima surat pemanggilan, sehingga saya datang kemari sebagai kewajiban saya," kata penceramah berambut pirang panjang itu.

Ia hadir ke Polda Jawa Barat pada pukul 12.13 WIB bersama tim kuasa hukumnya. Sebelumnya, pemeriksaan terhadap dia itu direncanakan dilakukan pada 09.00 WIB.

Kasus Dugaan Ujaran Kebencian

Sebelum diperiksa dia diuji antigen di Kantor Pelayanan Khusus Perempuan dan Anak Polda Jawa Barat, kemudian masuk ke Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum sekitar pukul 12.30 WIB.

Bahar bin Smith dilaporkan atas dugaan adanya ujaran kebencian pada suatu kegiatan ceramah yang ada di Kabupaten Bandung dengan surat bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.

Pada penyidikan itu, polisi menerapkan pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau pasal 14 dan pasal 15 UU Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Artikel ini telah tayang dengan judul 'Jadi Kalau Ada yang Bilang Bahar Mangkir Itu Hoaks', Katanya di Polda Jawa Barat.

Selain kasus Bahar bin Smith, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI Aceh