Polda Metro Jaya Belum Panggil Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana Terkait Dugaan Ujaran Kebencian Berbau SARA
Polda Metro Jaya (DOK VOI)

Bagikan:

ACEH - Hingga berita ini dibuat, polisi menyatakan belum akan memanggil Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang berhubungan dengan SARA. Alasan dari hal tersebut adalah pelaporan masih dipelajari.

"Belum-belum (panggil terlapor, red), ini kan masih baru ya, masih kita lakukan penyelidikan dulu," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E. Zulpan, Selasa, 21 Desember, seperti dikutip VOI.

Zulpan juga mengatakan bahwa pelaporan terhadap keduanya masih terbilang baru. Dua pelaporan tersebut dilakukan pada 7 dan 17 Desember 2021.

Polisi Akan Jadwalkan Pemeriksaan Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana jika Butuh Keterangan

Meski demikian, dia menegaskan, jika nantinya tim penyelidik membutuhkan keterangan kedua terlapor maka kepolisian segera menjadwalkan pemeriksaan.

"Ya setiap laporan yang masuk kepolisian kan akan ditindaklanjuti begitu," kata Zulpan.

Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Mereka duga menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan kelompok berdasarkan SARA atau penghinaan terhadap penguasa negara.

Pelaporan teregistrasi dengan nomor LP/B/6146/XII/2021/SPKT Polda Metro Jaya, tertanggal 7 Desember. Keduanya diduga melanggar Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 14 dan 15 KUHP.

Belakangan terungkap, alasan pelaporan terhadap keduanya lantaran memelintir pernyataan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman tentang 'Tuhan kita bukan orang Arab'