Ferdinan Hutahaean Sebut Opini Kriminalisasi Ulama Terkait Kasus Bahar bin Smith Adalah Fitnah
Bahar Smith (Foto: DOK ANTARA)

Bagikan:

ACEH - Polda Jawa Barat memiliki agenda gelar pemeriksaan terhadap Bahar bin Smith terkait kasus dugaan ujaran kebencian. Pengacara Bahar bin Smith, Ichwan Tuankota, mengatakan bahwa pihaknya akan memenuhi panggilan penyidik.

Menyikapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Indonesia Police Monitoring (IPM), Ferdinand Hutahaean, mengatakan, opini mengenai kriminalisasi ulama dalam pemeriksaan Bahar bin Smith harus dihindari. Menurutnya, itu adalah fitnah.

"Kriminalisasi Ulama itu hanya fitnah dari kelompok yg tak ingin bangsa ini sejuk, damai dan teduh," ungkap Ferdinand melalui akun Twitter-nya, @FerdinandHaean3, Senin, 3 Januari.

Bahar bin Smith Dipanggil Demi Penegakan Hukum

Ferdinand melanjutkan, pembuat opini kriminalisasi ulama dia nilai sebagai orang yang tidak menginginkan bangsa Indonesia tenang dan teduh. Opini itu menyudutkan pemerintah dan Polri yang bekerja untuk mengatasi kasus kriminal.

"Mrk selalu ingin bangsa ini gaduh maka kriminal harus dibela dgn menyudutkan Polri dan Pemerintah. Tidak ada kriminalisasi ulama yang ada penegakan hukum," tegas Ferdinand. 

Bahar bin Smith Akan Penuhi Panggilan

Pemanggilan terhadap Bahar bin Smith dilakukan setelah penyidik menyerahkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada Selasa, 28 Desember ke kediaman Bahar bin Smith yang berlokasi di Bogor, Jawa Barat.

"Insyaallah kita akan hadir," kata Ichwan Tuankota kepada VOI, Senin, 3 Januari.

Saat disinggung lebih jauh perihal pemeriksaan, semisal bakal alat bukti yang dibawa untuk membantah tuduhan tersebut, Ichwan tak menjelaskannya.

Artikel ini telah tayang dengan judul Bahar bin Smith Diperiksa Polda Jabar, Ferdinand: Kriminalisasi Ulama Hanya Fitnah, Ini Penegakan Hukum.