Kasus Dugaan Kebencian Bahar bin Smith Naik ke Penyidikan, 21 Saksi Ahli Didatangkan
Bahar Smith (Tangkap Layar Youtube @Refly Harun)

Bagikan:

ACEH - Kasus dugaan ujaran kebencian yang menjerat Bahar bin Smith naik ke tahap penyidikan. Terkait hal tersebut, Polda Jawa Barat meminta keterangan dari 34 saksi. 

"Ada 34 orang jadi saksi yang dilakukan pemeriksaan," terang Kabag Penum Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, Jumat, 31 Desember dikutip VOI.

Dari puluhan saksi, 13 di antaranya merupakan saksi pelapor dan saksi di lokasi kejadian. Sementara, sisanya merupakan saksi ahli. Mereka adalah ahli agama, ahli bahasa, dan ahli ITE.

"Terdiri dari 1 pelapor kemudian 3 saksi yang bersama-sama pelapor yang melihat channel YouTube. Kemudian 3 orang tokoh agama dan 6 orang saksi yang ada di TKP," kata Ramadhan.

Pemeriksaan oleh ahli dilakukan untuk memperkuat fakta mengenai adanya pelanggaran pidana dalam kasus dugaan ujaran kebencian tersebut. Oleh sebab itu, tim penyelidik memutuskan untuk meningkatkan kasus dugaan ujaran kebencian itu ke tingkat penyidikan.

"Kemudian penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 21 orang ahli di mana 21 orang ahli tersebut terdiri dari ahli agama 4 orang ahli bahasa 4 orang ahli pidana dua orang ahli ITE 4 orang kemudian ahli sosiologi politik hukum 2 orang dan dan ahli kedokteran forensik 3," kata Ramadhan.

Peningkatan Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Bahar bin Smith

Seperti diketahui, Polda Jawa Barat meningkatkan kasus dugaan ujaran kebencian dengan terlapor Bahar bin Smith dari penyelidikan ke penyidikan.

Bahkan, tim penyidik pun sudah memberikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Bahar bin Smith di kediamannya di Bogor, Selasa, 28 Desember lalu.

Selain itu, penyidik pun telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bahar bin Smith. Rencananya, penceramah itu bakal dimintai keterangan pada Senin, 3 Januari.

Dalam kasus ini, Bahar bin Smith diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

 

Artikel ini telah tayang dengan judul Dugaan Ujaran Kebencian Bahar Smith Naik ke Penyidikan, Polda Jabar Periksa 34 Saksi Termasuk Ahli Agama.