ACEH - Polri mengaku telah melakukan penyitaan terhadap beberapa alat bukti terkait kasus dugaan ujaran kebencian oleh Bahar bin Smith. Namun, alat bukti tersebut bukan milik Bahar bin Smith.
"Kemudian penyidik juga telah melakukan penggeledahan dan menyita barang bukti ada 4 barang bukti yang disita," terang Kabag Penum Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, 31 Desember, dikutip VOI.
Dia menjelaskan, keempat alat bukti itu berupa ponsel, laptop, kanal YouTube, dan email. Beberapa alat bukti itu milik seorang laki-laki berinisial TR.
"Yang pertama adalah handphone merek Samsung milik saudara TR yang saat ini sebagai saksi kemudian satu laptop pemiliknya sama kemudian juga satu akun channel media YouTube dan satu lagi satu buah email [email protected]," ungkap Ramadhan.
TR Mengelola Medsos Bahar bin Smith
Ramadhan mengatakan, TR merupakan pihak yang mengelola media sosial milik Bahar bin Smith. Dalam kasus ini, status TR masih sebagai saksi.
"Saudara TR juga dilakukan pemeriksaan. Nah tentu kita harus teliti, kita lakukan pemeriksaan dulu kepada yang bersangkutan. Bagaimana hubungan saudara BS kepada TR," kata Ramadhan.
Polda Jawa Barat meningkatkan kasus dugaan ujaran kebencian dengan terlapor Bahar bin Smith dari penyelidikan ke penyidikan. Bahkan, tim penyidik pun sudah memberikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Bahar bin Smith di kediamannya di Bogor, Selasa, 28 Desember lalu.
Selain itu, penyidik pun telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bahar bin Smith. Rencananya, penceramah itu bakal dimintai keterangan pada Senin, 3 Januari.
Dalam kasus ini, Bahar bin Smith diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Artikel ini telah tayang dengan judul Sederet Alat Bukti di Kasus Dugaan Ujaran Kebencian yang Menyeret Bahar bin Smith.