ACEH – Beberapa waktu lalu Bahar bin Smith, penceramah, dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Pelaporan Habib Bahar, sapaan akrabnya, terkait dugaan penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan kelompok berdasarkan SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan) atau penghinaan terhadap penguasa negara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E. Zulpan, membenarkan kabar tersebut saat dikonfirmasi.
BACA JUGA:
"Iya benar ada laporan itu," ungkap Zulpan kepada VOI, Senin, 20 Desember.
Eggi Sujana dan Bahar bin Smith Dilaporkan Terkait Kasus yang Sama
Pelaporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/6146/XII/2021/SPKT Polda Metro Jaya, tertanggal 7 Desember. Dalam surat tersebut tak hanya Habib Bahar yang dilaporkan. Nama lain yang juga dilaporkan dengan dugaan sama adalah Eggi Sujana.
Namun, Zulpan tak memberikan respons saat disinggung perihal pelaporan itu terkait ceramah Bahar bin Smith yang dianggap menghina Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal Dudung Abdurachman. Sebab, dalam data pelaporan itu tercatat unsur dugaan penghinaan terhadap penguasa negara.
Dalam pelaporan itu, Bahar bin Smith dan Eggi Sujana diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) dan atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan 15 Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 270 KUHP.
Artikel ini telah tayang dengan judul Bahar bin Smith dan Eggi Sujana Dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Selain Bahar bin Smith dan Eggi Sujana, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI.id, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!