ACEH – Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa ada dua laporan yang diterima pihaknya terkait Bahar bin Smith alias Habib Bahar. Keduanya berhubungan dengan SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan).
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E. Zulpan, dua laporan tersebut dilakukan oleh pelapor dan tanggal yang berbeda.
BACA JUGA:
"Pertama (pelaporan) 7 Desember 2021 dilaporkan dua orang Eggi Sudjana dan Bahar Smith. Kemudian 17 Desember yang dilaporkan Bahar Smith," terang Zulpan kepada wartawan, Senin, 20 Desember, dikutip VOI.
Apakah Kasus Habib Bahar Terkait Dudung Abdurachman?
Ketika disinggung secara rinci mengenai konteks ujaran kebencian itu berkaitan dengan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal Dudung Abdurachman, Zulpan mengaku belum bisa menyampaikannya. Dia beralasan, tim penyelidik masih melakukan pendalaman.
"Didalami penyidik yang jelas laporan ada," terang Zulpan.
"Laporan ada jadi pelapor bawa bukti otentik terkait penyampaian orang yang mereka laporkan di media sosial dengan kalimat-kalimat yang timbulkan permusuhan, ujaran kebencian, dan SARA," lanjutnya.
Sebelumnya, Bahar bin Smith yang merupakan penceraman dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Dia duga menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan kelompok berdasarkan SARA atau penghinaan terhadap penguasa negara.
Dalam pelaporan itu tak hanya Bahar bin Smith yang menjadi terlapor. Eggi Sujana juga dilaporkan atas dugaan yang sama.
Pelaporan itupun teregistrasi dengan nomor LP/B/6146/XII/2021/SPKT Polda Metro Jaya, tertanggal 7 Desember.
Sementara laporan kedua teregistrasi dengan nomor LP/B/6354/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 17 Desember. Dalam pelaporan ini, hanya Bahar bin Smith sebagai terlapor.
Artikel ini telah tayang dengan judul Polisi Sebut Ada Dua Laporan Habib Bahar Smith Terkait SARA.
Selain Habib Bahar, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI Aceh.