Majelis Hakim Vonis Dua Terdakwa Pembunuhan Gajah Sumatra di Aceh Timur 42 Bulan Penjara
FOTO VIA ANTARA

Bagikan:

ACEH – Belum lama ini Majelis Hakim Pengadilan Negeri Idi, Kabupaten Aceh Timur memberikan vonis bersalah terhadap dua terdakwa pembunuhan gajah sumatra yang ditemukan tanpa kepala. Keduanya mendapatkan hukuman masing-masing 42 bulan atau 3,5 tahun penjara.

Vonis dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Apriyanti didampingi dua hakim anggota, yaitu Ike Ari Kesuma dan Zaki Anwar, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Idi, Aceh Timur, pada Rabu, 15 Desember. Persidangan dihadiri jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur, Harry Arfhan dan M. Iqbal.

Kedua terdakwa menjalani sidangan secara virtual dari Lapas Kelas IIB Idi, Aceh Timur, Aceh. Terdakwa atas nama Jainal alias Zainon alias Dekgam bin Yunus dan Edy Murdani bin Mahmud.

Selain hukuman penjara, keduanya divonis membayar denda masing-masing Rp50 juta subsider tiga bulan penjara.

Vonis Terdakwa Pembunuhan Gajah Sumatra Tak Sesuai Tuntutan

Dikutip VOI dari ANTARA, dalam kasus yang sama, majelis hakim juga menyatakan bersalah terhadap tiga terdakwa lain, masing-masing tiga tahun penjara.

Tiga terdakwa ini atas nama Rinaldi Antonius bin A Karim Burhan, Soni bin Sanusi, dan Jeffri Zulkarnaen bin Fauzi Umar Badib. Selain penjara, ketiganya divonis membayar denda masing-masing Rp100 juta subsider enam bulan penjara.

Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti bersalah secara meyakinkan melanggar Pasal 21 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Terkait putusan tersebut, JPU menyatakan pikir-pikir sebab vonis yang dibacakan tidak sesuai dengan tuntutan pada sidang, Rabu, 24 November.

Dalam persidangan sebelumnya, JPU menuntut para terdakwa masing-masing mendapat hukuman empat tahun enam bulan penjara.

Sebelumnya, bangkai satu individu gajah sumatra berjenis kelamin jantan ditemukan tanpa kepala dalam area PT Bumi Flora, di Desa Jambo Reuhat, Banda Alam, Aceh Timur, Minggu, 11 Juli.

Dari hasil penyelidikan, Polres Aceh Timur menangkap lima pelaku. Keterlibatan pelaku di antaranya sebagai eksekutor atau yang membunuh dan memotong kepala gajah serta pembeli gading satwa dilindungi tersebut.

Artikel ini telah tayang dengan judul Dua Terdakwa Pembunuh Gajah di Aceh Timur Divonis 42 Bulan Penjara.

Selain pembunuhan gajah sumatra di Aceh Timur, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI Aceh.