Terjerat Kasus Narkoba, Mantan DPRK Bireun Aceh Divonis 20 Tahun Penjara
FOTO VI ANTARA

Bagikan:

ACEH – Selasa lalu Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Idi, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh memvonis mantan anggota DPRK Bireuen atas nama Usman Sulaiman dengan hukuman 20 tahun penjara karena kasus narkoba. Mantan DPRK Bireun ini terbukti memiliki narkoba jenis sabu-sabu seberat 26 kg.

Vonis dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Apriyanti didampingi Irwandi dan Khalid sebagai hakim anggota di ruang sidang PN Idi, Aceh Timur, Selasa, 9 November.

Selain memvonis Usman, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada rekannya yang bernama Mahmuddin Hasan. Kedua terdakwa juga dikenai denda Rp10 miliar subsidair enam bulan penjara.

Sementara, terdakwa yang lain atas nama Rajali Usman divonis bebas karena tidak terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terkait kepemilikan 26 kilogram sabu-sabu tersebut.

JPU Akan Ajukan Banding Terkait Putusan yang Diterima Dua Terdakwa Kasus Narkoba

Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang dibacakan pada persidangan sebelumnya. Jaksa penuntut umum menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman mati.

Para terdakwa mengikuti persidangan secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan Idi, Aceh Timur. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cherry Arida, Harry Arhfan, dan M. Iqbal.

Usai membacakan putusannya, majelis hakim menanyakan kepada JPU dan para terdakwa apakah menerima vonis tersebut atau tidak. Para terdakwa menjawab tidak.

Sedangkan, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan akan mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim dengan terdakwa Usman Sulaiman dan Mahmuddin Hasan.

Sementara, atas putusan bebas dengan terdakwa Rajali Usman, JPU menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung. Majelis hakim memberikan waktu dua pekan kepada para pihak menyatakan putusannya.

Ketiga terdakwa ditangkap tim Badan Narkotika Nasional (BNN) di jalan nasional Banda Aceh-Medan di Gampong Beusa Beurano, Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur, pada 4 April 2021.

Artikel ini telah tayang dengan judul Mantan Anggota DPRK Bireuen Divonis 20 Tahun Penjara Kasus Narkoba.

Selain kasus narkoba DPRK Bireun, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI.id, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!