JPU Kejari Aceh Timur Tuntut Lima Pembunuh Gajah Sumatra Penjara 54 Bulan
Ilustrasi (Foto: DOK ANTARA)

Bagikan:

ACEH – Lima terdakwa pembunuhan gajah sumatra yang ditemukan tanpa kepala dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur dengan hukuman 54 bulan atau empat tahun enam bulan penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Harry Arfhan dan M. Iqbal Zakwan dalam persidangan secara virtual yang digelar di Pengadilan Negeri Idi, Kabupaten Aceh Timur, Aceh pada, Rabu, 24 November. Majelis hakim persidangan diketuai oleh Apriyanti, sedangkan hakim anggota adalah Ike Ari Kesuma dan Zaky Anwar.

Lima terdakwa kasus tersebut adalah Rinaldi Antonius bin A. Karim Burhan, Jainal alias Zainon alias Dekgam bin Yunus, Soni bin Sanusi, Jeffri Zulkarnaen bin Fauzi Umar Badib, dan Edy Murdani bin Mahmud.

Terdakwa Pembunuhan Gajah Sumatra Dituntut Penjara dan Denda

Selain menuntut pidana penjara, JPU juga menuntut pembayaran denda masing-masing Rp100 juta subsidair enam bulan kurungan penjara kepada kelima terdakwa.

JPU menyatakan, para terdakwa terbukti bersalah secara meyakinkan melanggar Pasal 21 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, para terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan secara tertulis. Majelis hakim melanjutkan persidangan pada 1 Desember 2021.

Sebelumnya, bangkai satu individu gajah sumatra berjenis kelamin jantan ditemukan tanpa kepala dalam area PT Bumi Flora di Desa Jambo Reuhat, Banda Alam, Aceh Timur, Minggu, 11 Juli lalu. 

Dari hasil penyelidikan, Polres Aceh Timur menangkap lima pelaku. Keterlibatan pelaku di antaranya sebagai eksekutor atau yang membunuh dan memotong kepala gajah. Serta pembeli gading satwa dilindungi tersebut.

Artikel ini telah tayang dengan judul Bunuh dan Jual Gading Gajah, 5 Terdakwa Dituntut JPU Kejari Aceh Timur 54 Bulan Penjara.

Selain gading gajah sumatra, ikuti berita info menarik dari dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI Aceh!