ACEH – Setelah menetapkan tersangka dalam kasus mafia tanah yang merugikan Nirina Zubir, polisi menangkap satu dari dua Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau. Tersangka ini ditangkap di apartemen Kalibata, Jakarta Selatan.
"Untuk notaris Ina Rosaina telah berhasil ditangkap ya di apartemen Kalibata," ungkap Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Petrus Silalahi kepada VOI, Selasa, 23 November.
BACA JUGA:
Satu tersangka lain atas nama Erwin Riduan masih dalam pencarian. Upaya penangkapan dilakukan karena kedua orang tersebut tidak hadir dalam jadwal pemeriksaan. Keduanya sudah mangkir dua kali, yaitu pada 17 November dan 22 November.
"Untuk notaris Erwin Riduan belum ditemukan pada alamat yang dicari," tambahnya.
Tersangka Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir
Erwin Riduan dan Ina Rosaina ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang Nirina Zubir. Meski begitu, keduanya tidak ditahan karena beberapa alasan.
Dalam kasus mafia tanah, sebenarnya polisi sudah menetapkan lima tersangka. Tiga tersangka telah ditahan yaitu, Riri Khasmita, Endrianto, dan seorang notaris bernama Faridah. Riri Khasmita merupakan mantan asisten dari mendiang ibu Nirina Zubir.
Berdasarkan pemeriksaan, Riri menjual dan menggadaikan lahan milik orang tua Nirina Zubir. Akibat tindakan tersebut, Riri berhasil mengantongi uang sebesar Rp7,4 miliar.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP. Mereka terancam hukuman pidana atas lima tahun penjara.
Artikel ini telah tayang dengan judul Polisi Ringkus Tersangka PPAT di Mafia Tanah Nirina Zubir.
Selain mafia tanah Nirina Zubir, ikuti berita info menarik dari dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI Aceh!