DPO KPK Akan Ditangkap Setelah COVID-19 Mereda, Termasuk Buron Gratifikasi Gubernur Aceh
Kantor KPK (VOI)

Bagikan:

ACEH - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkomitmen menangkan mantan calon legislatif (caleg) PDIP, Harun Masiku, serta tiga tersangka kasus korupsi lain yang masih menjadi DPO KPK. Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan penangkapan setelah pandemi COVID-19 mereda.

"Yang jelas KPK berkomitmen, bukan hanya untuk Harun Masiku tapi untuk semuanya kami akan segera laksanakan penangkapan setelah COVID mereda," terang Nurul Ghufron yang dikutip VOI dari YouTube KPK RI, Kamis, 30 Desember.

Profil Singkat DPO KPK

Ghufron memerinci keempat DPO yang harus ditangkap saat ini. Mereka adalah Harun Masiku yang buron sejak 2020, Surya Darmadi yang buron sejak 2019, Izil Azhar yang buron sejak 2018, dan Kirana Kotama yang buron sejak 2017.

"Itu dari sisi DPO yang masih terus kami kejar. Mudah-mudahan setelah COVID agak reda kita bisa lebih leluasa mencari DPO tersebut," lanjutnya.

Untuk diketahui, Harun merupakan mantan caleg PDIP penyuap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Kirana Kotama merupakan tersangka kasus pengadaan kapal SSV untuk pemerintah Filipina pada tahun 2014 yang melibatkan PT PAL.

Selanjutnya adalah Izil Azhar yang merupakan buronan yang terjerat kasus gratifikasi Gubernur Aceh periode 2007-2012. Satu orang lain adalah Surya Darmadi, DPO yang terjaring kasus suap alih fungsi hutan di Provinsi Riau.

Penangkapan DPO KPK Demi Aset Negara

Sebelumnya, perintah untuk segera meringkus para buronan kasus tindak pidana korupsi sudah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) ketika membuka acara Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2021. Jokowi meminta agar tersangka yang kabur, baik di dalam maupun di luar negeri, harus dikejar.

Penangkapan perlu dilakukan untuk mengembalikan aset negara yang sudah dirampas. Jokowi juga mengingatkan bahwa Indonesia punya sejumlah perjanjian kerja sama internasional dengan negara lain terkait hal ini, termasuk merampas aset milik koruptor.

"Kita juga sudah memiliki beberapa kerja sama internasional untuk pengembalian aset tindak pidana, perjanjian bantuan hukum, timbal balik dalam masalah pidana, treat on mutual legal assistance. Sudah kita sepakati dengan Swiss dan Rusia," terang Presiden Jokowi di hadapan Ketua KPK, Firli Bahuri, dan petinggi aparat penegak hukum lain saat peringatan Hakordia di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada.

"Mereka siap membantu penelusuran, pembekuan, penyitaan, dan perampasan aset hasil tindak pidana di luar negeri. Oleh karena itu, buron-buron pelaku korupsi bisa dikejar baik di dalam maupun luar negeri, aset yang disembunyikan oleh para mafia, mafia migas, mafia pelabuhan, mafia obat, mafia daging, mafia tanah bisa terus dikejar dan pelakunya bisa diadili," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang dengan judul KPK: Bukan Hanya Harun Masiku, Semua Buronan Kami Tangkap Setelah COVID-19 Mereda.

Selain pencarian DPO