Hadapi Mafia Narkoba, Kapolda Aceh Minta Jajaran Kepolisian Tak Gentar
Dokumentasi - Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haydar memperlihatkan narkoba jenis sabu-sabu di Mapolda Aceh di Banda Aceh. (ANTARA/HO)

Bagikan:

ACEH - Jajaran kepolisian diminta tidak gentar dalam menghadapi mafia narkoba serta berkomitmen untuk memberantar peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Hal tersebut disampaikan oleh Kapolda Aceh, Irjen Ahmad Haydar.

"Para mafia narkoba ini nekat-nekat. Walaupun begitu, personel di lapangan jangan gentar! Berantas terus sampai ke akar-akarnya," terang Ahmad Haydar di Banda Aceh, dikutip VOI dari Antara, Rabu, 11 Mei.

Dia juga mengapresiasi aparat kepolisian yang mampu mengungkap kasus peredaran dan  penyalahgunaan narkoba di Tanah Rencong.

Penangkapan Mafia Narkoba Antarprovinsi

Salah satu capaian polisi Aceh terkait narkoba adalah pengungkapan peredaran narkoba yang dilakukan oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Aceh Timur. Polisi meringkus dua pelaku serta mengamankan satu kilogram sabu-sabu sebagai barang bukti.

Kedua pelaku merupakan warga Kabupaten Aceh Timur, yaitu MA (29) dan US (41). Kedua pelaku diamankan di perkebunan sawit di Desa Paya Awe, Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur. Mereka diduga terlibat jaringan narkoba antarprovinsi, yaitu di Aceh dan Pulau Jawa.

"Kami mengapresiasi personel Polres Aceh Timur yang telah menangkap mafia narkoba antarprovinsi. Kami meminta seluruh jajaran jangan pernah takut menghadapi mafia barang haram tersebut dan terus memberantas jaringannya sampai ke akar," terangnya.

Penangkapan Mafia Narkoba di Aceh Timur

Sementara itu, Kapolres Aceh Timur, AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, mengungkapkan bahwa dalam operasi penangkapan tersebut personel Polres Aceh Timur menyamar karena kedua pelaku cukup lihai mengelabui petugas.

Dari penangkapan tersebut, dia mengatakan ditemukan barang bukti berupa satu bungkus teh merek Guanyinwang, yang berisi narkoba jenis sabu-sabu dengan berat satu kilogram.

"Saat ini, kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Aceh Timur. Mereka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) subsidair Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup," ujar Mahmun.

Artikel ini telah tayang dengan judul Mafia Narkoba Itu Nekat-nekat, Kapolda Aceh Minta Anak Buahnya Tak Gentar Berantas Sampai ke Akarnya.

Selain mafia narkoba, ikuti berita Aceh terkini. Klik link tersebut untuk berita paling update wilayah Aceh.