Kementerian Kesehatan Belum Izinkan Saf Salat Dirapatkan, Prokes Harus Tetap Dijaga
Ilustrasi (Unsplash)

Bagikan:

ACEH - Direktur Pencegahan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML) Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi, mengatakan bahwa salat berjemaah di tempat ibadah belum boleh merapatkan saf salat.

Ia menjelaskan, meski saat ini kasus COVID-19 di Indonesia melandai, penerapan protokol Kesehatan (prokes) belum boleh dikendorkan.

"Kalau sekarang belum boleh prokes itu dikendorkan, belum boleh jaga jarak itu tidak dilakukan, belum boleh saf (salat) di tempat ibadah dirapatkan kembali," terang Nadia dalam diskusi virtual, dikutip Jumat, 22 Oktober.

Nadia juga mengungkapkan, saat ini vaksinasi COVID-19 secara nasional belum mencapai herd immunity atau kekebalan kelompok. Di sejumlah daerah capaian vaksinasi sudah tinggi, tetapi angka vaksinasi belum merata di seluruh daerah.

"Saat ini kita masih berperang melawan COVID-19, dan baru 50 persen yang mendapatkan dosis pertama dan ada 68 persen yang masih harus mendapatkan dosis kedua," tutur Nadia.

Penjelasan Kementerian Kesehatan Terkait Pandemi di Tanah Air

Selain itu, saat ini Indonesia berpotensi menghadapi gelombang ketiga COVID-19. Terlebih lagi, ke depan masyarakat akan mendapatkan libur hari Natal dan tahun baru 2022.

Hari perayaan seperti ini, kata dia, biasanya akan meningkatkan mobilitas masyarakat. Dikhawatirkan, peningkatan mobilitas tersebut akan diikuti dengan peningkatan penularan virus corona.

"Potensi-potensi ini yang menyebabkan keniscayaan akan gelombang ketiga itu pasti terjadi, tentunya kita harus terus menerus mengingat ke masyarakat bahwa pandemi belum selesai," jelasnya.

Oleh sebab itu, Nadia menuturkan bahwa gelombang ketiga atau lonjakan kasus COVID-19 yang ketiga di Indonesia pasti akan terjadi. Meskipun, saat ini kondisi pandemi terhitung terkendali.

"Gelombang ketiga itu adalah sebuah keniscayaan, karena kita lihat salah satu publikasi ilmiah sudah mengatakan bahwa pola penyakit COVID-19 ini akan menimbulkan beberapa gelombang," ucap dia.

Sebagai informasi, Indonesia mengalami gelombang pertama COVID-19 pada bulan November 2020 sampai Januari 2021. Lonjakan kasus ini terjadi usai libur panjang Maulid Nabi, yang dilanjutkan libur Natal dan tahun baru 2021.

Setelah sempat melandai, kasus COVID-19 di Indonesia kembali melonjak dan memasuki gelombang kedua pada Juni-Juli 2021. Hal ini terjadi akibat libur lebaran dan masuknya varian Delta.

Artikel ini telah tayang dengan judul Masih Perang Lawan COVID-19, Kemenkes Belum Bolehkan Saf di Tempat Ibadah Dirapatkan.

Selain imbauan Kementerian Kesehatan, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI.id, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!