Kasus COVID-19 Masih Tinggi, MUI Usul Salat Iduladha Ditiadakan
Ilustrasi salah berjemaah (Unsplash)

Bagikan:

ACEH – Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Buya Amirsyah Tambunan, mengimbau masyarakat agar tidak abai terhadap protokol kesehatan (prokes) saat melaksanakan kegiatan keagamaan demi mencegah penyebaran COVID-19. Tak terkecuali, mengenai pelaksanaan salat Iduladha.

Bagi zona merah, Buya menyarankan agar salat Iduladha dilaksanakn di rumah masing-masing demi menghindari kerumunan.

“Ada banyak hal yang perlu dipertegas, dalam fatwa MUI disebutkan bahwa masjid di zona merah, atau wilayah dengan kasus COVID-19 yang tinggi, harus menghentikan atau menutup akses peribadatan agar penyebaran infeksi bisa diminimalkan,” terang Buya, Rabu, 23 Juni.

Salat Iduladha Diusulkan Ditiadakan di Wilayah Tertentu

Ia mengusulkan, pelaksanaan salat Iduladha berjemaah tahun ini sebaiknya ditiadakan, terutama di wilayah yang kasus COVID-19-nya tinggi.

“Perhelatan salat berjamaah di zona merah sudah sepatutnya ditiadakan. Di zona hijau pun, prokes harus tetap dijalankan dengan ketat,” lanjutnya.

Hingga saat, ungkap Buya, MUI terus melakukan koordinasi dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Pusat dan daerah agar protokol kesehatan terus ditegakkan.

Ia juga mengimbau seluruh jemaah untuk disiplin dalam menerapkan prokes yang berlaku di mana pun dan kapan pun. Hal tersebut demi terciptanya kekompakkan dan kebersamaan dalam menciptakan kondisi yang aman bagi semua pihak.

“Menegakkan salat itu hukumnya wajib, menjaga kesehatan itu juga wajib, namun salat bisa dilakukan di mana saja, sedangkan menjaga kesehatan harus dilakukan di mana pun. Sedangkan salat Iduladha hukumnya sunah, jangan sampai yang sunah mengalahkan yang wajib,” jelas Amirsyah.

Artikel ini telah tayang di VOI.id dengan judul COVID-19 Meningkat, MUI Sarankan Pelaksanaan Salat Iduladha Ditiadakan. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!