ACEH - Majelis Ulama Indonesia (MUI) berpendapat bahwa kebijakan pemerintah dalam menangani COVID-19 di Indonesia, terutama pelonggaran fasilitas publik dengan melandainya angka penularan, harus integral dan tidak boleh ada perbedaan pemberlakuan.
"Ketika ada pelonggaran dari kondisi penanganan COVID-19 yang sudah mulai terkendali, maka treatment itu berlaku secara keseluruhan. Ada equal treatment,” ungkap Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam, Rabu, 27 Oktober, dikutip dari Antara.
BACA JUGA:
Asrorun tak sepakat dengan pendapat yang menyatakan bahwa aktivitas keagamaan memicu peningkatan angka penularan COVID-19 yang membuat aktivitas agama masih dibatasi.
Pelaksaan Pelonggaran Fasilitas Publik Keagamaan Sesuai Prokes
Ia menjelaskan, pelaksanaan kegiatan keagamaan justru telah menyeimbangkan tanggung jawab keagamaan dengan menjaga keselamatan jiwa.
“Kalau aktivitas keagamaan misal salat Jumat, Idul Fitri, atau ke gereja itu rata-rata mereka memahami protokol Kesehatan, bahkan yang tak terkontrol itu mereka yang rekreasi,” kata dia.
Dia mencontohkan, sejumlah tempat pariwisata mendapat pelonggaran untuk dibuka, bahkan diberikan insentif demi pemulihan ekonomi, tetapi ternyata tak bisa menjaga aturan prokes, misalnya terkait daya tampung yang melebihi ketentuan.
Sementara, di tempat-tempat keagamaan, kebijakan penanganan COVID-19 telah dilaksanakan secara terukur dengan memperhatikan prokes. Maka dari itu, kebijakan-kebijakan relaksasi harus diterapkan secara integral ke semua aspek kehidupan.
Artinya, apabila fasilitas publik seperti sektor-sektor pemulihan ekonomi diberikan relaksasi. Maka kegiatan keagamaan juga tak boleh dibatasi asalkan tetap mematuhi protokol kesehatan.
"Pada saat mal-mal penuh ekonomi bisa bergeliat tapi di sisi lain tanggung jawab protokol kesehatan harus tetap terwujud. Kalau masjid terkendali, jarang sekali masjid yang abai prokes, pengajian jalan, hal seperti ini perlu kita jaga,” kata dia.
Artikel ini telah tayang dengan judul MUI Minta Kebijakan Penanganan COVID-19 Harus Integral, Tidak Beda Perlakuan.
Selain permintaan MUI terkait pelonggaran fasilitas publik, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI.id, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!