Aturan Salat Berjemaah Aceh Belum Berjarak Satu Meter
ILUSTRASI (DOK ANTARA)

Bagikan:

ACEH - Kasus COVID-19 di Indonesia meningkat. Meski demikian, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menyatakan pelaksanaan ibadah di Tanah Rencong berjalan seperti biasa atau belum harus berjarak satu meter ketika salat berjemaah.

"Pelaksanaan tata cara ibadah kita seperti biasa, di Aceh belum perlu salat dengan saf berjarak satu meter. Karena kondisinya masih sangat mungkin kita ibadah dengan cara biasa," terang Ketua MPU Aceh, Tgk. Faisal Ali, di Banda Aceh, Senin, 7 Februari, dikutip VOI dari Antara.

Aturan Salat Berjemaah

Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) kembali membuat aturan pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah untuk mencegah lonjakan kasus COVID-19, terutama varian omicron.

Aturan disampaikan melalui Surat Edaran Nomor SE. 04 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 COVID-19, Optimalisasi Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan, serta Penerapan Protokol Kesehatan 5M.

Dalam edaran tersebut termuat empat hal, yaitu tempat ibadah, pengurus dan pengelola tempat ibadah, jemaah, serta skema sosialisasi dan monitoring.

Salah satu poin mengatur tentang jarak antarjemaah paling dekat satu meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi. Selain itu, tidak dibolehkan mengedarkan kotak amal, infak, kantong kolekte atau dana punia ke jemaah.

Terkait hal tersebut, lanjut Tgk. Faisal, pelaksanaan ibadah di masjid-masjid Aceh tetap berjalan normal tanpa ada jarak satu meter karena Aceh masih dalam kondisi baik. Kecuali, jika keadaannya sudah tidak memungkinkan lagi.

"Kita belum ada hal-hal yang membuat harus beribadah secara berjarak. Namun, apabila ada kondisi-kondisi baru kita buat semacam Tausyiah (tentang pelaksanaan ibadah di masa COVID-19)," ujar ulama yang akrab disapa Lem Faisal itu.

Aturan Kotak Amal

Mengenai pengedaran kotak amal, sambung Lem Faisal, yang dimaksudkan Menteri Agama tersebut adalah kotak amal yang datang dari luar masjid kemudian diedarkan kepada jamaah, dan hal itu memang harus diwaspadai.

"Jadi kotak amal untuk masjid itu tidak ada larangan dan itu hak setiap kita jamaah. Tetapi yang dimaksud itu kotak amal dari luar yang diminta ke masjid-masjid, itu memang perlu kehati-hatian kita," kata Lem Faisal.

Artikel ini telah tayang dengan judul MPU Aceh: Pelaksanaan Salat Belum Belum Perlu dengan Jaga Jarak Satu Meter.