Komisi Penyiaran Indonesia Diduga Melakukan Pembiaran, Komnas HAM Turun Tangan
Komnas HAM (pixabay)

Bagikan:

ACEH - Pengacara MS, Muhammad Mualimin, menyebut kliennya akan datang memenuhi panggilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada Selasa 7 September. Panggilan ini terkait kasus yang dialami MS di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

"Jadi baru bisa ke Komnas HAM hari Selasa, 7 September, besok," kata Mualimin saat dihubungi VOI, Senin 6 September.

Seperti diketahui, Komnas HAM sebenarnya telah mengundang MS untuk datang memberi keterangan pada Kamis dan Jumat pekan lalu. Namun, saat itu MS tak bisa hadir karena kelelahan setelah menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Pusat.

Pembiaran Kasus Pelecehan Seksual di Komisi Penyiaran Indonesia

Hari ini MS juga menjalani pemeriksaan psikis di RS Polri, Kramatjati, Jakarta Timur. Komnas HAM turun tangan menyelidiki kasus perundungan dan pelecehan terhadap MS ini karena menduga ada pembiaran dari pihak KPI maupun kepolisian.

"Karena kami melihat ada dugaan pembiaran dan korban tidak ditangani dengan baik," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara.

MS dalam surat terbukanya yang viral mengaku sudah menjadi korban perundungan oleh rekan kerjanya sejak bekerja di KPI pada 2012. Lalu pada 2015 ia sempat dilecehkan secara seksual oleh lima orang rekan kerjanya.

MS mengaku sudah pernah melaporkan hal tersebut ke atasan dan Polsek Gambir, namun laporannya tak pernah ditindaklanjuti.

Beka menyatakan, pihaknya akan memanggil pihak KPI dan kepolisian untuk mengusut dugaan pembiaran ini. Namun sebelum memanggil pihak KPI dan kepolisian, Komnas HAM akan terlebih dulu meminta keterangan korban.

Selain di Komnas HAM, penyelidikan kasus ini juga tengah berjalan di internal KPI dan kepolisian. KPI telah menonaktifkan 8 terduga pelaku pelecehan seksual dan perundungan terhadap MS untuk mempermudah investigasi.

Artikel ini telah tayang dengan judul Ada Dugaan Pembiaran, Komnas HAM Bakal Panggil KPI dan Kepolisian Usai Pemeriksaan MS Besok. Selain kasus di Komisi Penyiaran Indonesia, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI.id, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!