Perbudakan di Rumah Bupati Langkat, Berbagai Perbuatan Keji Dilakukan
Rumah Bupati Langkat (ISTIMEWA)

Bagikan:

ACEH - Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak hanya membongkar praktik suap yang dilakukan oleh Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin. Hal busuk lain yang ditemukan adalah dugaan perbudakan di rumah Bupati Langkat itu.

Terbit diketahui memiliki kerangkeng besi yang digunakan untuk mengurung pekerja kebun kelapa sawit di rumahnya. Ini melahirkan adanya dugaan praktik human trafficking dan perbudakan.

Temuan tersebut membuat Perhimpunan Indonesia untuk Buruh Migran Berdaulat, Migran Care, mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk membuat laporan. Laporan ini akan ditindaklanjuti dengan mengirimkan tim investigasi.

Perlakuan Keji Perbudakan di Rumah Bupati Langkat

Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care, Anis Hidayah, menjelaskan bahwa ada sekitar 40 pekerja sawit yang dikurung di rumah Terbit Rencana dan menerima perlakuan kejam. Anis menduga tindakan tersebut merupakan bentuk perbudakan modern.

"Ada pekerja kelapa sawit yang bekerja di ladangnya yang ternyata kita menemukan tujuh perlakuan kejam yang diduga sebagai bentuk perbudakan modern dan perdagangan manusia," kata Anis di Kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Jakarta Pusat, Senin, 24 Januari.

Dia memerinci perlakuan kejam yang dilakukan terhadap puluhan buruh kebun sawit itu. Pertama, mereka dikurung di kerangkeng besi seperti penjara yang digembok dari luar. Dia mengatakan kerangkeng besi itu menjadi tempat untuk menampung para pekerja di kebun kelapa sawit.

"Ketiga, mereka tidak punya akses kemana-mana," ungkapnya.

"Keempat, mereka mengalami penyiksaan dipukul, lebam, dan luka. Kelima, mereka diberi makan tidak layak hanya dua kali sehari," imbuh Anis.

Kemudian, mereka tidak digaji selama bekerja di tempat itu. Terakhir, para pekerja itu tidak bisa berkomunikasi dengan pihak luar.

"Sehingga berdasarkan kasus tersebut kita melaporkan ke Komnas HAM. Karena pada prinsipnya itu sangat keji," tegasnya.

"Dan baru tahu ada kepala daerah yang mestinya melindungi warganya tetapi justru menggunakan kekuasaannya secara sewenang-wenang melakukan kejahatan yang melanggar prinsip HAM, anti penyiksaan, dan anti perdagangan orang," imbuh Anis.

Tim Investigasi Komnas HAM

Laporan perihal kerangkeng besi berisi pekerja kebun sawit di rumah Terbit Rencana ini kemudian ditanggapi Komnas HAM. Komisioner Komnas HAM, Muhammad Choirul Anam, mengatakan pihaknya akan mengirimkan tim untuk melakukan investigasi.

"Atas aduan ini kami akan segera kirim tim ke sana, ke Sumatera Utara dan terus berkomunikasi dengan berbagai pihak," ungkapnya.

Pengiriman tim ini memang harus cepat dilakukan agar korban mendapat perlindungan. Apalagi, ada dugaan penyiksaan dalam temuan tersebut.

Selain itu, tim yang dikirimnya itu akan menggali sejumlah tanda tanya terkait keberadaan kerangkeng besi itu. Misalnya, berapa jumlah pasti pekerja yang dikurung hingga dari mana asal mereka.

"Jangan sampai hari ini hilang 1 gigi, karena kita lama meresponsnya, besok hilang 2 gigi atau 3 gigi. Semakin cepat maka akan semakin baik pencegahan ini," tegas Anam.

Artikel ini telah tayang dengan judul Polri dan Komnas HAM Investigasi Dugaan Perbudakan di Rumah Bupati Langkat.

Selain perbudakan di rumah Bupati Langkat,