ASN di Aceh Barat Dibui karena Telantarkan Keluarga
FOTO VIA ANTARA

Bagikan:

ACEH – Seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial ES (51) terjerat kasus penelantaran keluarga sehingga menjadi buron selama dua bulan. Belum lama ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar berhasil meringkus ASN di Aceh Barat ini.

"Kami sudah mencarinya kurang lebih dua bulan, dan sejak kami menerbitkan status DPO terhadap terpidana, kami dapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan terpidana," terang Jaksa Eksekutor Kejari Aceh Besar, Shidqi Noer Salsa, di Aceh Besar dikutip VOI dari Antara, Kamis, 18 November.

Shidqi menjelaskan, pada 12 Agustus 2021 ES telah diputuskan bersalah karena melakukan tindak pidana penelantaran keluarga pada sekitar Agustus 2015 di Cot Iri, Desa Gla Meunasah Baro, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Kabupaten Aceh Besar, Aceh.

Eksekusi terpidana ES dilaksanakan berdasarkan surat perintah Kepala Kejari Aceh Besar tentang pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

ASN Telantarkan Keluarga dan Nikah Sirih dengan Wanita Lain

Shidqi menerangkan, pada persidangan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jantho, terpidana ES dinyatakan terbukti melanggar Pasal 49 Huruf a jo Pasal 9 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Terpidana ES divonis satu tahun penjara.

Kemudian, terpidana melakukan upaya hukum banding, namun majelis hakim tingkat banding menjatuhkan putusan delapan bulan penjara pada 12 Agustus 2021.

"Sampai hari ini terpidana ES masih berstatus ASN pada salah satu kantor kecamatan di Kota Banda Aceh," ujarnya.

Shidqi mengungkaokan, terpidana ES diketahui meninggalkan istri dan anak-anaknya lebih dari empat tahun tanpa memberikan nafkah serta kewajiban lainnya kepada keluarganya.

Sebelum penelantaran keluarga, tambah Shidiq, terpidana ditengarai memiliki hubungan dengan wanita lain sehingga rumah tangganya tidak harmonis.

"Terpidana ES juga sempat melakukan nikah siri dengan wanita lain pada saat ia meninggalkan rumah," kata Shidqi.

Shidqi menambahkan, terpidana pada saat menjalani proses sidang tidak dilakukan penahanan karena dinilai kooperatif. Kini yang bersangkutan telah dijebloskan ke Rutan Jantho Aceh Besar.

Artikel ini telah tayang dengan judul Jaksa Tangkap ASN Buronan Kasus Telantarkan Keluarga di Aceh.

Selain ASN di Aceh Barat buronan, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI Aceh!