ACEH - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh berhasil meringkus terpidana korupsi rehab rumah ibadah di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Terpidana tersebut telah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2020.
Kasie Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, mengatakan bahwa terpidana korupsi tersebut bernama Ami Aristoni (44). Dia diamankan di kediamannya di Kabupaten Ciamis pada Senin, 23 Mei.
BACA JUGA:
"Yang bersangkutan terpidana korupsi yang masuk DPO sejak 2020. Yang bersangkutan merupakan DPO Kejaksaan Negeri Bener Meriah, Aceh, ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Agung," terang Ali Rasab, Selasa 24 Mei, dikutip VOI dari Antara.
Kasus Korupsi Rehab Rumah Ibadah di Bener Meriah
Ami Aristoni merupakan mantan Sekretaris Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Kabupaten Bener Meriah. Ami telah dinyatakan bersalah terkait kasus korupsi berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) dengan hukuman satu tahun penjara serta denda Rp50 juta.
MA menyatakan, Ami Aristoni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pembangunan dan rehabilitasi sarana dan prasarana rumah ibadah di Kabupaten Bener Meriah, Aceh.
Anggaran pembangunan dan rehabilitasi sarana dan prasarana rumah ibadah tersebut mencapai Rp10 miliar yang dialokasikan pada 2013. Sedangkan kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatannya mencapai Rp754 juta.
Terpidana Melarikan Diri
Dia mengatakan yang bersangkutan sudah dipanggil secara patut untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung. Namun, yang bersangkutan tidak mengindahkan hal tersebut, malah melarikan diri sejak Juli 2020.
"Penangkapan terpidana tersebut setelah Tim Intelijen Kejaksaan Agung memantau keberadaannya. Saat ini, yang bersangkutan diamankan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk selanjutnya dibawa ke Aceh," katanya.
Artikel ini telah tayang dengan judul Terpidana Korupsi Rehab Rumah Ibadah di Aceh Ditangkap di Ciamis.
Selain korupsi rehab rumah ibadah, ikuti berita Aceh terkini. Klik link tersebut untuk berita paling update wilayah Aceh.