Tolak Eksekusi, 36 Terpidana Jadi DPO Kejaksaan Tinggi Aceh
Dokumentasi - Petugas mengapit terpidana pencurian yang ditangkap Tim Tabur Kejati Aceh, di Banda Aceh. ANTARA/M Haris SA

Bagikan:

ACEH - Belum lama ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyatakan bahwa ada 36 terpidana dari berbagai kasus yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Mereka masuk DPO Kejaksaan Tinggi Aceh karena kabur saat dieksekusi ke penjara.

Kepala Kejati Aceh Muhammad Yusuf, mengatakan bahwa Kejati Aceh sudah membentuk tim tangkap buronan untuk mencari dan mengejar terpidana yang masuk DPO tersebut.

"Mereka masuk DPO karena tidak mau dieksekusi menjalani hukuman. Padahal kasus mereka sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Hingga kini, masih ada 36 terpidana yang masih diburu dan masuk DPO," kata Muhammad Yusuf, Kamis, 6 Januari, dikutip VOI dari Antara.

Sejumlah DPO Kejaksaan Tinggi Aceh Sudah Ditangkap 

Yusuf mengimbau dan mengingatkan para terpidana yang masuk DPO untuk segera menyerahkan diri. Sejak tim dibentuk pada Januari 2021, terang Yusuf, Tim Tabur Kejati Aceh telah berhasil menangkap 15 terpidana. Dua terpidana menyerahkan diri, yaitu di Kabupaten Simeulue dan Kota Banda Aceh.

"Kami juga mengajak masyarakat melaporkan jika mengetahui keberadaan terpidana yang sedang dicari ke kantor kejaksaan maupun instansi terkait lainnya. Setiap informasi yang disampaikan akan mempercepat penangkapan DPO tersebut," kata Muhammad Yusuf.

Ada Buronan Lari ke Luar Negeri

Dia mengatakan, pengejaran DPO mengalami kendala, salah satunya adalah keberadaan mereka tidak lagi di Aceh. Ada pula terpidana yang lari ke luar negeri, seperti ke Malaysia.

Meski demikian, kata Yusuf, semangat Tim Tabur dalam mencari, mengejar, dan menangkap para DPO tidak surut. Sebab, mereka harus menjalani hukuman atas perbuatan mereka lakukan.

"Kami mengajak masyarakat menginformasikan jika melihat dan mengetahui keberadaan DPO. Kami juga berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya mengejar para buronan tersebut," kata Muhammad Yusuf.

Artikel ini telah tayang dengan judul 36 Terpidana Masuk DPO Kejaksaan Tinggi Aceh, Kabur Saat akan Dieksekusi.