ACEH - Belum lama ini tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh berhasil meringkus terpidana perusakan hutan yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak dua tahun lalu. Menurut keterangan Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab, terpidana tersebut bernama Edi Saputra bin Zainuddin.
"Terpidana Edi Saputra bin Zainuddin divonis bersalah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, pada 2017," terang Ali Rasab, Rabu, 18 Mei, dikutip VOI dari Antara.
Perkara Perusakan Hutan oleh Edi Saputra bin Zainuddin
Dia menjelaskan, Edi Saputra telah dipanggil secara patut oleh jaksa penuntut umum (JPU) untuk menjalani hukuman usai perkara berkekuatan hukum tetap. Namun, Edi mangkir hingga akhirnya masuk DPO pada 2020.
Ali mengatakan, Edi divonis bersalah dan dijatuhi hukuman satu tahun penjara plus denda Rp500 juta subsider satu bulan penjara. Edi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengangkut hasil hutan kayu tanpa surat keterangan sahnya hasil hutan.
Perbuatan Edi Saputra bin Zainuddin melanggar aturan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 Ayat (1) Huruf (b) UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Penangkapan Buronan Perusakan Hutan
"Penangkapan terpidana Edi Saputra bin Zainuddin atas kerja sama Tim Tabur Kejati Aceh dengan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Nagan Raya pada Selasa (17/5) sekitar pukul 22.30 WIB. Terpidana ditangkap di rumahnya di Gampong Ie Mirah, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya," jelas Ali Rasab.
Penangkapan terpidana Edi berdasarkan informasi masyarakat. Masyarakat melaporkan keberadaan buronan perusakan hutan tersebut di rumahnya.
Berdasarkan informasi tersebut, kata Ali Rasab, Kejati Aceh menurunkan Tim Tabur ke Nagan Raya mengecek informasi tersebut. Setelah informasi itu dipastikan benar, Tim Tabur Kejati Aceh dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Nagan Raya menangkap yang bersangkutan tanpa perlawanan.
Kemudian, terpidana Edi Saputra bin Zainuddin dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Nagan Raya untuk melengkapi administrasi melaksanakan putusan pengadilan.
"Selanjutnya, terpidana Edi Saputra bin Zainuddin dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kelas IIB Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, untuk menjalani hukuman satu tahun penjara," kata Ali Rasab.