Tersandung Korupsi Dana Desa, Kejari Aceh Barat Tahan Bendahara Desa Leubok Pasi Ara
Tersangka M, Bendahara Desa Leubok Pasi Ara, Kecamatan Woyla, Kabupaten Aceh Barat (ANTARA/HO-Dok Humas Kejaksaan Negeri Aceh Barat)

Bagikan:

ACEH - Beberapa waktu lalu tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat menahan pria berinisial M, Bendahara Desa Leubok Pasi Ara, Kecamatan Woyla, Kabupaten Aceh Barat. Penahanan dilakukan terkait dugaan korupsi dana desa yang terjadi dalam kurun waktu tahun 2016--2019.

“Tersangka M kami tahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Meulaboh,” terang Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Barat, M. Agung Kurniawan, di Meulaboh, Senin, 21 Februari, dikutip VOI dari Antara.

Kerugian Negara Akibat Dugaan Korupsi Dana Desa

Dia menjelaskan, M ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi belanja desa tahun anggaran 2016--2019. Agung melanjutkan, total indikasi kerugian negara berdasarkan hasil audit khusus dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) sebesar Rp438.709.263.

Dia juga menjelaskan, penahanan tersebut dilakukan penyidik guna mempermudah proses penyidikan yang sedang berjalan.

Pihaknya juga berharap agar kasus ini menjadi pelajaran bagi para aparatur desa (gampong) agar berhati-hati dan profesional, dalam pengelolaan dana belanja desa di Kabupaten Aceh Barat.