Nelayan Aceh Ditangkap Otoritas Thailand, DPR Minta Pemerintah Beri Bantuan Hukum
Nelayan Ambon (wikipedia)

Bagikan:

Sebanyak 34 nelayan asal Aceh ditangkap oleh otoritas Thailand dengan dugaan mencuri ikan di perainan Negara Gajah Putih. Terkait hal tersebut, Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, meminta pemerintah pusat memberikan bantuan hukum kepada ke-34 nelayan tersebut.

"Pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI), Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia untuk memberikan bantuan hukum dan melakukan upaya diplomasi serta lobi politik untuk membebaskan 34 nelayan asal Aceh tersebut," jelas Azis di Jakarta, Senin, 12 April.

Selain itu, ia meminta KBRI yang ada di Thailand agar melakukan komunikasi intensif dengan otoritas Thailand guna memastikan kondisi kesehatan dan status semua awak kapal yang ditangkap itu.

Nelayan Indonesia butuh penyuluhan tentang teritori peraian Indonesia

Ia berpendapat, KBRI, Kemenlu, serta tim hukum bisa berupaya melalui peran diplomasi untuk membebaskan para nelayan supaya bisa kembali ke Tanah Air.

Aziz juga mendorong Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta TNI AL untuk mengingatkan seluruh nelayan dan kapal penangkap ikan asal Indonesia yang mengantongi izin supaya mencari ikan di perairan Indonesia.

"Para nelayan harus diberikan peringatan dan penyuluhan agar memahami batas-batas wilayah laut antarnegara sehingga tidak menimbulkan masalah dalam melakukan aktivitas penangkapan ikan ketika berlayar di laut lepas," jelasnya.

Selain berita terkini mengenai nelayan Aceh yang ditangkap otoritas Thailand, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI.id, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!