Minim Pengetahuan Batas Negara, 140 Nelayan Indonesia Ditangkap Otoritas Negara Lain
Ilustrasi nelayan (Antara)

Bagikan:

ACEH - Direktur Penanganan Pelanggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), menyatakan bahwa dalam tiga tahun terakhir, sebanyak 140 nelayan Indonesia ditangkap di perairan berbagai negara. Mereka dianggap melakukan pelanggaran lintas batas.

Oleh sebab itu, pihaknya terus mendorong pendekatan yang bersifat edukatif untuk memberikan pemahaman serta pengetahuan mengenai teritorial perairan laut.

“Masih ada sekitar 68 nelayan kita yang menjalani proses hukum di Malaysia, India, Thailand, dan Papua Nugini,” seperti dilansir laman resmi, Rabu, 23 Juni.

Sementara, Plt. Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Antam Novambar, menjelaskan bahwa jajarannya bergerak untuk melaksanakan sosialisasi larangan melintasi batas kepada nelayan di beberapa lokasi.

“Ini upaya kami membina nelayan Indonesia agar tidak ditangkap oleh aparat negara lain karena melakukan pelanggaran lintas batas,” ungkapnya.

Nelayan Tradisional Indonesia Minim Peralatan Laut Memadai

Antam menilai, banyaknya nelayan Tanah Air yang ditangkap di perairan luar negeri disebabkan oleh minimnya pemahaman mengenai batas wilayah laut dengan negara lain.

Hal tersebut karena nelayan tradisional umumnya tidak dilengkapi dengan alat navigasi dan komunikasi memadai, serta tidak memiliki peta laut.

“Ini perlu diberikan pemahaman, baik dari sisi aturan, maupun pemahaman teknis terkait dengan batas wilayah agar mereka tidak melanggar,” terangnya.

Senada, anggota Komisi IV DPR, Muslim, mengungkapkan dukungannya terkait langkah pemerintah dalam memberikan pemahaman larangan melintas batas ini.

“DPR juga memastikan akan terus melaksanakan fungsi pengawasan terhadap upaya penanganan nelayan pelintas batas dan berharap agar KKP hadir untuk memberikan perlindungan kepada nelayan Indonesia,” jelas Muslim.

Untuk diketahui, KKP gencar melakukan kegiatan pemberian pemahaman larangan melintas batas kepada para nelayan. Kini, upaya tersebut tengah dilaksanakan di Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh.

Adapun, dalam kegiatan yang dilaksanakan pada Selasa, 22 Juni tersebut, KKP juga melibatkan Kementerian Luar Negeri, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta tokoh masyarakat setempat guna meningkatkan efektivitas sosialisasi ini.

Artikel ini telah tayang di VOI.id dengan judul 140 Nelayan Indonesia Ditangkap, KKP Gencarkan Edukasi Lintas Batas. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!