ACEH - Otoritas keamanan laut Thailand menangkap 11 nelayan Aceh Timur karena masuk wilayah Negara Gajah Putih tanpa izin. Hal tersebut disampaikan oleh Panglima Laot beberapa waktu lalu.
"Berdasarkan informasi kami terima, ada 11 nelayan Aceh Timur ditangkap aparat keamanan Thailand," kata Panglima Laot Idi Cut, Herman, di Aceh Timur, Rabu, 22 Juni, dikutip VOI dari ANTARA.
Nama 11 Nelayan Aceh Timur yang Tertangkap Belum Diketahui
Para nelayan yang ditangkap merupakan anak buah kapal (ABK) KM Boat Nakri. Kapal motor itu diamankan oleh pihak keamanan Thailand di perairan laut Phuket, Thailand pada Sabtu, 18 Juni. Mereka berangkat dari Kuala Idi Cut pada Minggu, 12 Juni.
Herman mengatakan, nama kesebelas nelayan yang tertangkap belum diketahui. Mereka melaut tanpa meninggalkan surat apa pun seperti surat laik operasi (SLO) dan sebagainya.
"SLO merupakan surat keterangan menyatakan bahwa kapal memenuhi persyaratan administrasi dan kelayakan untuk melakukan kegiatan perikanan," kata Herman.
Para Nelayan Melaut Tanpa Surat Izin
Kepala Satuan Polisi Air Polres Aceh Timur, Iptu Zainurusydi, membenarkan penangkapan kapal beserta ABK asal Kabupaten Aceh Timur oleh pihak Thailand.
"Mereka ditangkap karena pelanggaran batas wilayah perairan. Hasil koordinasi kami, kapal tersebut keluar dari muara Kuala Idi Cut, bukan dari Pelabuhan Perikanan Nusantara Idi," kata Iptu Zainurusydi.
Iptu Zainurusydi mengatakan kapal nelayan tersebut melaut tidak dilengkapi dokumen seperti surat izin berlayarnya, surat izin penangkapan ikan, sehingga menyulitkan untuk mengetahui siapa saja anak buah kapal yang ditangkap tersebut.
"Namun begitu, kami terus berupaya mencari siapa saja anak buah kapal yang ditangkap di Thailand tersebut. Termasuk berkoordinasi dengan Panglima Laot dan pemilik kapal," kata Iptu Zainurrusydi.
Artikel ini telah tayang dengan judul 11 Nelayan Aceh Timur Ditangkap Otoritas Thailand.
Selain nelayan Aceh Timur, ikuti berita Aceh terkini. Klik link tersebut untuk berita paling update wilayah Aceh.