Kejar Buronan KPK, Indonesia Harus Komunikasi dengan Pemerintah Singapura
Ilustrasi Indonesia Corruption Watch (ICW). (Antaranews)

Bagikan:

ACEH -Pemerintah Indonesia perlu aktif menjalin komunikasi dengan pemerintah Singapura untuk bisa memulangkan buronan KPK, yaitu Surya Darmadi. Hal tersebut disampaikan oleh peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana. 

"Tidak hanya butuh pencarian oleh aparat penegak hukum tapi pemerintah indonesia perlu untuk aktif komunikasi dengan pemerintah negara terkait," ungkap Kurnia, dikutip VOI pada Rabu, 3 Agustus.

Komunikasi untuk Memulangkan Buronan KPK

Dia mengatakan, dalam komunikasi bilateral tersebut Indonesia bisa mengingatkan soal perjanjian ekstradisi yang telah disepakati beberapa waktu yang lalu. Satu poin yang terdapat dalam perjanjian itu adalah persoalan tindak pidana korupsi.

"Tentu perjanjian itu mestinya bisa dilakukan dan kami juga berharap agar pemerintah Singapura dapat kooperatif jika memang tersangka (Surya Darmadi) berada di sana," tegasnya.

Selain itu, pemerintah Indonesia mesti menyampaikan pada Singapura bahwa Surya Darmadi merupakan tersangka dalam dua kasus korupsi. Negara (Indonesia) telah dirugikan hingga puluhan triliun rupiah oleh tindakan busuk Surya.

"Mestinya itu menjadi pertimbangan di Singapura untuk membantu proses penegakan hukum dengan menyerahkan tersangka kepada Indonesia," terang Kurnia.

KPK Dapat Bantuan dari Kejagung

Lebih lanjut, Kurnia menilai bahwa pencarian Surya Darmadi harusnya tak boleh lagi terhambat. Lagipula, KPK sekarang tak lagi sendirian mengejar pengusaha itu, tetapi dibantu oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Bagi kami mestinya pencariannya (Surya Darmadi, red) tidak lagi sulit karena sudah ada kombinasi pencarian antara KPK dan Kejagung," ungkap pegiat antikorupsi itu.

Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan Surya Darmadi selaku pemilik PT Duta Palma Group sebagai tersangka dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare di Riau. Dia ditetapkan bersama tersangka lainnya, Raja Thamsir Rahman yang merupakan mantan Bupati Indragiri Hulu.

Sementara di KPK, Surya Darmadi ditetapkan sebagai tersangka sejak 2019. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengembangkan kasus yang menjerat mantan Gubernur Riau Annas Maamun.

Artikel ini telah tayang dengan judul Soal Surya Darmadi, ICW: Pemerintah Harus Aktif Komunikasi dengan Singapura.

Selain buronan KPK, ikuti berita Aceh terkini. Klik link tersebut untuk berita paling update wilayah Aceh.