Bagikan:

JAKARTA - Dirjen Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Widodo mengatakan pemulangan Paulus Tannos yang merupakan buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Indonesia lewat proses ekstradisi tinggal menunggu keputusan otoritas Singapura. Semua berkas yang dibutuhkan sudah disampaikan kepada pemerintah setempat.

“Dokumen sudah diserahkan oleh pemerintah ke pihak Singapura. Kita menunggu hasil dari Singapura,” kata Widodo melalui pesan singkat kepada wartawan, Selasa, 4 Maret.

Pemerintah Indonesia, sambung Widodo, tak bisa meminta percepatan pemulangan Paulus. Negara itu punya aturan yang harus ditaati.

“Kita menunggu prosesnya di Singapura dan tidak bisa kita intervensi karena itu kedaulatan hukum Singapura,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Paulus Tannos yang merupakan Direktur Utama PT Sandipala Arthapura akhirnya ditangkap otoritas Singapura setelah masuk daftar pencarian orang sejak 2021.

Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2019.

Ketika itu dia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama tiga orang lainnya, yakni Isnu Edhi Wijaya selaku mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI); anggota DPR RI 2014-2019 Miryam S Haryani; dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi.

Dalam pemulangan lewat proses ekstradisi sejumlah berkas yang dibutuhkan di antaranya surat permintaan dari Menteri Hukum; sertifikat legalisasi; identitas; resume hingga surat dari Jaksa Agung. Seluruhnya sudah dipenuhi baik oleh Kementerian Hukum, KPK maupun Kejaksaan Agung.