ACEH - Belum lama ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan terus mencari mantan calon legislatif (caleg) pemilu 2019, Harun Masiku. KPK akan terus mencari buronan ini meski saat ini mereka punya kewenangan untuk menerbitkan surat penghentian penyidikan (SP3).
"Tentu kami tidak akan menyerah sepanjang statusnya masih tersangka," terang Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dikutip VOI dari YouTube KPK RI, Senin, 6 Juni.
BACA JUGA:
Harun Masiku Akan Tetap Dicari
Alexander mengatakan bahwa lembaganya saat ini memang punya kewenangan baru untuk menerbitkan SP3 berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2019. Meski demikian, lanjutnya, prosesnya tak bisa sembarangan.
Terlebih lagi, Harun Masiku merupakan pelaku penyuapan terhadap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Oleh sebab itu, pencarian Harun Masiku akan terus dilakukan.
"Meskipun KPK di UU baru punya kewenangan untuk menerbitkan atau menghentikan penyidikan tapi kan harus status jelas statusnya, status dari alat bukti yang sudah dimiliki KPK," tegasnya.
"Kami tidak ada keraguan sedikit pun bahwa yang bersangkutan itu terlibat dalam tindak pidana korupsi pemberian sesuatu kepada Komisioner KPU waktu itu," imbuh Alexander.
KPK, tambah Alexander, selama ini serius dalam upaya pencarian Harun Masiku. Dia memberikan salah satu bukti atas hal tersebut, yaitu mengirimkan surat kepada pihak kepolisian untuk membantu proses pencarian.
"Bukan kami diam saja. Kami minta kepolisian RI yang memiliki jaringan aparat sampai ke pelosok Indonesia bahkan punya kerja sama internasional dengan Internasional untuk membantu kami mencari HM," ungkapnya.
KPK Sebut Harun Masiku Segera Ditangkap
Alexander memastikan, Harun akan segera ditangkap. Namun, langkah ini baru bisa dilakukan jika posisi buronan itu diketahui.
"Kalau kami mengetahui keberadaan yang bersangkutan, tentu kami sudah akan melakukan penangkapan. Kami tidak akan ragu untuk terus menangkap yang bersangkutan," katanya.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Harun Masiku sebagai tersangka pemberi suap terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan sejak Januari 2020. Penyuapan ini dilakukan agar dia mendapatkan kemudahan duduk sebagai anggota DPR RI melalui pergantian antar waktu atau PAW.
Pelarian Harun bermula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan soal perkara ini pada 8 Januari 2020. Dalam operasi senyap itu, KPK menetapkan empat tersangka yaitu Harun Masiku, Wahyu Setiawan, eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful Bahri.
Hanya saja, Harun yang tak terjaring OTT tak diketahui keberadaannya. Dia dikabarkan lari ke Singapura dan disebut telah kembali ke Indonesia.
Selain Harun, sebenarnya ada tiga buronan lain yang belum berhasil ditangkap. Mereka adalah Surya Darmadi yang buron sejak 2019; Izil Azhar buron sejak 2018; dan Kirana Kotama yang buron sejak 2017.
Artikel ini telah tayang dengan judul Tak Akan Terbitkan SP3 Terhadap Harun Masiku, KPK: Kami Tidak Akan Menyerah.
Selain kasus Harun Masiku, ikuti berita Aceh terkini. Klik link tersebut untuk berita paling update wilayah Aceh.