Mangkir Dua Kali, Mardani Maming Resmi Jadi Buronan KPK
Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming. (Antara-dok Pribadi)

Bagikan:

ACEH - Mantan Bupati Tanah Bumbun, Mardani Maming, ditetapkan sebagai buronan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal tersebut dilakukan sebab Mardani tak kooperatif. 

Mardani merupakan tersangka dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan. Dia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK mulai Selasa, 26 Juli karena mangkir dari pemanggilan penyidik sebanyak dua kali.

"KPK memasukkan tersangka ini (Mardani Maming, red) dalam daftar pencarian orang (DPO)," terang Plt. Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri, Selasa, 26 Juli, dikutip VOI.

Mardani Maming Mangkir dari Panggilan KPK

Keputusan ini dilanjutkan dengan pengiriman surat kepada Bareskrim Polri. Kepolisian diminta membantu mencari Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tersebut.

"KPK berharap tersangka dapat kooperatif dan menyerahkan diri kepada KPK agar proses penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak terkendala," terang Ali.

Mardani Maming tidak menghadiri pemanggilan KPK sebanyak dua kali karena sedang mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Namun, alasan ini sejak awal sudah dianggap tidak tepat karena sidang praperadilan hanya menguji formil penetapan tersangka. Sementara, materiel penyidikan dugaan kasus suap dan gratifikasi yang dilakukan KPK tetap bisa berjalan.

Lokasi Mardani Maming Tak Diketahui secara Pasti

Sementara, kuasa hukum Mardani Maming, Denny Indrayana, menampik bahwa kliennya tak kooperatif. Menurutnya, surat permintaan penundaan telah dikirimkan saat pemanggilan pertama dan kedua diterima.

"Dalam panggilan pertama dan kedua, kami bersurat kepada KPK bahkan kemarin Senin pun kami bersurat. Pada intinya apa, kami minta semua pihak menghormati proses praperadilan," terang Denny di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, 26 Juli, dikutip VOI.

"Putusannya kan besok, jam 13.00 WIB. Jadi alangkah bijak, alangkah baiknya karena memang praperadilan itu hanya tujuh hari kita tunggu," lanjutnya.

Terkait keberadaan Mardani Maming, Denny mengatakan bahwa dirinya tak tahu secara pasti. Namun, kliennya disebut sedang berziarah karena butuh ketenangan rohani.

"Beliau kelihatannya butuh keliling untuk ziarah-ziarah. Biasanya dalam situasi seperti ini butuh lebih mendekatkan diri pada yang di atas," ungkapnya.

Mengenai lokasinya, Denny mengaku dia tak tahu secara pasti. Terlebih lagi, dia mengaku jarang berkomunikasi dengan Mardani Maming karena mengurus praperadilan yang berjalan.

"Di mana posisi beliau memang tidak menginfokan," tegasnya.

Praperadilan Mardani Maming Bisa Gugur

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengatakan praperadilan yang diajukan Mardani bisa gugur. Itu karena Mardani Maming saat ini telah ditetapkan menjadi buronan.

"Sesuai aturan Mahkamah Agung, kalau status DPO maka tak bisa mengajukan praperadilan. Alias prapernya gugur," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat dihubungi VOI melalui pesan singkat, Selasa, 26 Juli.

Adapun aturan MA yang dimaksud Boyamin tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018 tanggal 23 Maret 2018. Disebutkan, pengajuan praperadilan dilarang bagi tersangka yang melarikan diri atau sedang dalam status daftar pencarian orang (DPO).

Kembali ke Boyamin, dia meminta KPK memanfaatkan penetapan buronan itu untuk memenangkan praperadilan. Caranya, menyerahkan dokumen terkait penetapan daftar pencarian orang (DPO).

Apalagi, proses praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan masih berjalan pada hari ini, Selasa, 26 Juli.

"KPK mestinya hari ini bersamaan melampirkan kesimpulan, sekaligus melampirkan, menyerahkan DPOnya Maming. Sehingga putusan besok praperadilannya gugur," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang dengan judul Mardani Maming Akhirnya Jadi Buronan KPK, Praperadilan Gugur?

Selain Mardani Maming jadi buronan KPK, ikuti berita Aceh terkini. Klik link tersebut untuk berita paling update wilayah Aceh.