ACEH - Terjadi kasus ayah memperkosa anak kandung di Aceh Besar, Aceh. Pemerkosaan dilakukan tak hanya sekali, tetapi delapan kali.
Terkait hal tersebut, Sat Reskrim Polresta Banda Aceh mengamankan seorang lak-laki berinisial JM (43). Dia merupakan ayah yang memperkosa anak kandungnya yang berumur 14 tahun, bahkan hingga delapan kali.
"Pelaku merupakan ayah kandung korban, tega melakukan hal bejat tersebut terhadap anaknya sendiri sebanyak delapan kali," terang Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol M. Ryan Citra Yudha, di Banda Aceh, Kamis, 21 April, dikutip VOI dari Antara.
BACA JUGA:
Ayah Perkosa Anak Kandung di Rumah
Dia menjelaskan, setelah mendapatkan laporan dari korban, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku di rumahnya di Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar. Ryan mengatakan, tindakan bejat sang ayah dilakukan di rumahnya. Pemerkosaan pertama dilakukan pada November 2021, sedangkan kasus terakhir pada 14 April 2022.
"Pertama kali terjadi November 2021, saat itu korban tidur sendirian, pelaku masuk dan melakukan aksinya. Korban mencoba melawan namun pelaku tidak peduli, korban hanya bisa nangis ketakutan kala itu," terang Ryan.
Korban akhirnya memberanikan diri untuk mengatakan peristiwa mengerikan itu kepada ibunya karena tak lagi sanggup menanggungnya. Setelah itu, mereka membuat laporan polisi di SPKT Polresta Banda Aceh.
"Setelah kita menerima laporan dari ibu korban, pelaku langsung kita tangkap di hari yang sama sekitar pukul 15.00 WIB," katanya.
Barang Bukti Diamankan
Dalam kasus pemerkosaan ini, polisi mengamankan sejumlah pakaian korban sebagai barang bukti. Pelaku kini masih diamankan di Mapolresta Banda Aceh untuk diproses hukum lanjut.
"Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 49 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," demikian Kompol Ryan.