Terdakwa Pemerkosaan Anak di Aceh Besar Divonis Bebas, JPU Ajukan Kasasi ke MA
Ilustrasi hakim (Antara)

Bagikan:

ACEH – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Besar, Aceh, mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait vonis bebas terdakwa kasus pemerkosaan anak kandung berinisial SUR (45) oleh hakim Mahkamah Syar'iyah Aceh.

"Senin kemarin kita nyatakan kasasi, dan kami akan mengirimkan memori kasasinya dalam minggu ini," terang Kasubsi Penkum Kejari Aceh Besar, Ardiansyah, di Aceh Besar, dilansir Antara, Selasa, 12 Oktober.

Sebelumnya, Mahkamah Syar'iyah Aceh memberikan vonis bebas kepada terdakwa pemerkosa anak di Aceh Besar berinisial SUR (45). Terdakwa adalah ayah kandung dari korban.

Kronologi Vonis Bebas Terdakwa Pemerkosaan Anak di Aceh Besar

Putusan bebas dengan Nomor 22/JN/2021/MS Aceh tersebut dibacakan hakim dalam sidang banding yang berlangsung di Mahkamah Syar’iyah Aceh, Selasa, 28 September.

Padahal sebelumnya, pada sidang di tingkat pertama terdakwa SUR divonis bersalah oleh Mahkamah Syar’iyah Jantho Aceh Besar dengan hukuman 180 bulan penjara, dan akhirnya ia melakukan banding ke MS Aceh.

Ardiansyah melihat, putusan bebas tersebut hanya karena perbedaan pendapat antara hakim Mahkamah Syar'iyah Jantho Aceh Besar dengan Mahkamah Syar'iyah Provinsi Aceh dalam melihat kasus ini.

Kemudian, kata Ardiansyah, secara hukum pihaknya melihat juga ada alat bukti keterangan korban yang tidak menjadi perhatian Mahkamah Syar'iyah Aceh seperti bukti visum et repertum.

"Secara hukum kami melihat visum et repertum tidak dianggap sebagai alat bukti," ujar Ardiansyah.

Untuk diketahui, vonis bebas tersebut diputuskan hakim dengan beberapa pertimbangan diantaranya menyatakan bahwa hasil visum et repertum yang dilakukan ahli secara medis tidak dapat dibantah kebenarannya.

Namun, keterangan ahli menyatakan bahwa ruda paksa telah terjadi lebih dari lima hari dari tanggal pemeriksaan visum, sehingga dapat dipahami rusaknya selaput darah anak korban sebelum tanggal 14 Januari 2021 (sebelum dugaan terjadi).

Di samping itu, ahli menerangkan tidak dapat memastikan benda tumpul yang digunakan untuk mencederai anak korban. Selanjutnya, ahli tidak menerangkan pelaku yang melakukan tindakan yang berakibat cederanya selaput dara anak korban.

Dengan demikian Mahkamah Syar'iyah Aceh berpendapat bahwa hasil visum et repertum tersebut tidak dapat dijadikan bukti terdakwa telah melakukan jarimah pemerkosaan sebagaimana dakwaan JPU.

Artikel ini telah tayang dengan judul Pemerkosa Anak Divonis Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi ke MA.

Selain pemerkosaan anak, Ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI.id, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!