ACEH - Personel Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh meringkus seorang pria berinisial SB (54) di Kabupaten Aceh Besar, Aceh, karena diduga melakukan pelecehan seksual hingga pemerkosaan terhadap anak tirinya. Perilaku bejak ini dilakukan selama tiga tahun.
“Pelaku SB telah diamankan oleh personel opsnal jatanras di rumahnya, ditangkap tanpa perlawanan,” terag Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol M. Ryan Citra Yudha, dikutip VOI dari Antara, Kamis, 6 Januari.
BACA JUGA:
Ryan menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi tidak hanya sekali. Pelaku melakukan aksi bejaknya sejak korban berusia enam tahun hingga usianya saat ini, yaitu sembilan tahun. Dengan kata lain, aksi tersebut telah berlangsung selama 3 tahun sejak 2019 hingga 2021.
Pemerkosaan Anak Tiri Terungkap Setelah Korban Bercerita kepada Ayah Kandung
Peristiwa itu terungkap setelah korban melaporkan kejadian yang ia alami kepada ayah kandungnya untuk kemudian dilaporkan ke Polresta Banda Aceh.
“Kejadian itu diketahui berdasarkan curhatan korban pada ayahnya. Ia menceritakan sejak 2019 mengalami pemerkosaan dan pelecehan oleh ayah tirinya,” terang Ryan.
Ryan menyampaikan, aksi bejat si ayah tiri dilakukan saat kondisi rumahnya sedang sepi. Dalam melancarkan aksinya pelaku tidak mengenal tempat, mulai di kamar tidur hingga kamar mandi.
Peraturan yang Menjerat Pelaku
Saat ini, kata Ryan, pelaku SB mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh, untuk kemudian ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 49 jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," kata Kompol Ryan.