Berita Kriminalitas: Pemerkosa Anak Kandung di Aceh Besar Divonis 200 Bulan Penjara
Ilustrasi penjara (PIXABAY)

Bagikan:

ACEH - Kejari Aceh Besar, Provinsi Aceh, mengeksekusi terdakwa pemerkosaan anak berinisial MA ke rumah tahanan (rutan) Kelas IIB Jantho Aceh Besar. Mahkamah Agung dalam kasasinya memvonis terdakwa MA dengan hukuman 200 bulan penjara.

"Ini hari kita eksekusi, kita dapatkan di kawasan Banda Aceh, ini kita lagi dalam perjalanan," ungkap Kasi Pidana Umum Kejari Aceh Besar, Wahyu Ibrahim, Kamis, 24 Juni, dikutip dari Antara.

Ia menjelaskan, terdakwa kooperatif saat dilakukan penangkapan atau tidak melakukan perlawanan. Sebelum dieksekusi ke Rutan Jantho, terdakwa MA terlebih dahulu menjalani rapid test.

"Ini kita bawa dulu ke Kejari untuk dilakukan rapid test, setelah itu baru kita bawa ke Rutan Jantho," ujarnya.

Keputusan Bebas Dibatalkan

Sementara, jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkara tersebut, Muhadir, menerangkan bahwa setelah kasasi, Mahkamah Agung membatalkan putusan bebas terdakwa oleh Mahkamah Syari'yah Jantho sebelumnya, kemudian mengabulkan permohonan kasasi JPU.

"Permohonan kasasi dari penuntut umum dikabulkan Mahkamah Agung, dengan pidana penjara 200 bulan," terang Muhadir.

Sebagai informasi, terdakwa MA yang merupakan ayah korban divonis bebas oleh Mahkamah Syar’iyah Jantho, Aceh Besar, pada Selasa, 30 Maret 2021.

Terdakwa MA dinilai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah pemerkosaan terhadap korban.

Tak terima dengan putusan tersebut, JPU Kejari Aceh Besar mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada Maret 2021, atau tujuh hari vonis bebas terdakwa oleh Mahkamah Syar'iyah Jantho.

Permohonan kasasi JPU Aceh Besar akhirnya dikabulkan oleh Mahkamah Agung, dan terdakwa MA dihukum 200 bulan penjara.

Artikel ini telah tayang di VOI.id dengan judul Divonis 200 Bulan Penjara, Ayah yang Perkosa Anak di Aceh Dijebloskan ke Penjara. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!