Pencabulan Anak Kandung di Aceh Terungkap, Perilaku Bejat Dilakukan sejak Februari 2021
Ilustrasi/Foto: Antara

Bagikan:

ACEH - Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh meringkus seorang pria berinisial AK (37), warga Kabupaten Aceh Besar terkait kasus pencabulan anak kandung. Sang anak diketahui masih berumum 14 tahun. 

"AK diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya sebanyak tiga kali," terang Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol M. Ryan Citra Yudha, di Banda Aceh, Jumat 10 Juni, dikutip VOI dari Antara.

Pencabulan Anak Kandung Dilakukan sejak Februari 2021

Dia menjelaskan, AK ditangkap di rumahnya. Hal tersebut dilakukan setelah sang istri membuat laporan mengenai dugaan pencabulan anak oleh ayahnya sendiri yang dilakukan sejak Februari 2021. 

"AK dipersangkakan melanggar pasal 49 Jo pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," ungkap Ryan.

Menurut keterangan Ryan, kasus tak bermoral tersebut bermula saat AK mengalami permasalahan dengan ibu korban yang telah lama berselisih paham mengenai masalah keluarga. Diketahui, AK juga mengancam korban agar tidak memberitahukan perilaku bejak tersebut kepada ibunya.

Korban Menceritakan Kasus yang Dialami kepada sang Ibu

Seiring waktu berjalan, lanjut Ryan, pelaku melakukan perbuatannya lagi dan pada awal April 2022 lalu. Akhirnya, korban memberitahukan peristiwa yang dialami kepada ibunya.

"Kini AK mendekam di sel Polresta Banda Aceh. Sementara korban diberikan konseling rutin dengan pihak terkait guna menghilangkan trauma yang menimpanya selama ini," demikian Kompol Ryan.

Artikel ini telah tayang dengan judul Tega! Seorang Ayah di Aceh Cabuli Anak Kandung.

Selain pencabulan anak kandung, ikuti berita Aceh terkini. Klik link tersebut untuk berita paling update wilayah Aceh.