ACEH - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar mengeksekusi pelaku pemerkosaan anak kandung ke Rutan Kelas IIB Jantho Aceh Besar. Pelaku berinisial SRD (45) terbukti melakukan pemerkosaan terhadap anaknya setelah keluarnya putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA).
"Kita telah eksekusi SRD (45) yang terbukti melanggar pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat ke Rutan Kelas IIB Jantho Aceh Besar," terang Kasi Intelijen Kejari Aceh Besar, Deddi Maryadi, Rabu, 19 Januari, dikutip VOI dari Antara.
BACA JUGA:
-
| AKTUAL
Terdakwa Pemerkosaan Anak di Aceh Besar Divonis Bebas, JPU Ajukan Kasasi ke MA
13 Oktober 2021, 12:25
Vonis Pelaku Pemerkosaan Anak
Eksekusi terpidana pemerkosaan tersebut berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 16K/AG/JN/2021 tertanggal 14 Desember 2021.
Dalam putusan kasasi MA, lanjut Deddi, terpidana diganjar 180 bulan penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.
Deddi menjelaskan, pada putusan tingkat pertama oleh Mahkamah Syar’iyah Jantho Aceh Besar Nomor 16/JN/2021/Ms.Jth tertanggal 16 Agustus 2021, terpidana dijatuhi hukuman 180 bulan penjara.
"Namun, pada tingkat banding oleh Mahkamah Syar'iyah Aceh memvonis bebas terdakwa pemerkosa anak tersebut dengan putusan nomor putusan 22/JN/2021/MS.Aceh tertanggal 28 September 2021," jelasnya.
Kronologi Penangkapan Pelaku Pemerkosaan Anak Kandung
Atas putusan bebas tersebut JPU Kejari Aceh Besar mengajukan kasasi ke MA. Akhirnya, terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah pemerkosaan dan dihukum 180 bulan penjara.
Sebelumnya, terpidana ditangkap Satreskrim Polresta Banda Aceh pada Februari 2021 lalu karena melakukan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya sendiri yang baru berusia empat tahun.
Terpidana berprofesi sebagai PNS di salah satu instansi di Kota Banda Aceh. Kejadian yang menimpa bocah malang itu terjadi di rumah terdakwa yang berada di Aceh Besar.
Terdakwa dilaporkan ke polisi oleh ibu korban (istri pelaku) yang kebetulan sudah tidak tinggal serumah dengan terdakwa. Terdakwa ditangkap di rumahnya pada Selasa, 16 februari 2021.