Berita Aceh Terkini: Uang Korupsi Beasiswa yang Telah Dikembalikan Sebesar Rp801,7 Juta
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol. Sony Sonjaya/Foto: Antara

Bagikan:

ACEH - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menerima pengembalian uang korupsi beasiswa senilai Rp801,7 juta. Menurut keterangan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, Kombes Pol. Sony Sonjaya, pengembalian uang kerugian negara itu dilakukan melalui posko khusus.

"Kerugian negara dikembalikan melalui posko yang kami bentuk. Sampai sudah 35 mahasiswa mengembalikannya dengan total Rp355 juta. Secara keseluruhan, pengembalian kerugian negara sejak posko dibentuk capai Rp801,7 juta," terang Kombes Pol. Sony Sonjaya, Banda Aceh, Rabu, 13 April, dikutip VOI dari Antara.

Penelurusan Uang Korupsi Beasiswa Masih Berlanjut

Dia menjelaskan, penyidik masih melakukan penelusuran terhadap aliran dana dugaan korupsi penyaluran beasiswa itu dengan memeriksa saksi-saksi yang terlibat serta mahasiswa penerima beasiswa pada tahun anggaran 2017.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh melakukan pengusutan terhadap dugaan tindak pidana korupsi beasiswa pemerintah Provinsi Aceh tahun anggaran 2017 senilai Rp22,3 miliar.

Anggaran beasiswa itu ditempatkan di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Aceh. Beasiswa disalurkan kepada 803 penerima.

Berdasarkan hasil penyidikan, sebanyak 400 mahasiswa berpotensi menjadi tersangka karena menerima beasiswa, padahal tidak memenuhi syarat sebagai penerima. Mereka bahkan mengetahui dirinya tidak memenuhi syarat sebagai penerima beasiswa, tetapi tetap menerimanya.

Terdapat tujuh tersangka dalam kasus ini, yaitu SYR selaku pengguna anggaran (PA), FZ dan RSL selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), FY selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), serta SM, RDJ, dan RK selaku koordinator lapangan beasiswa.

Sebelumnya, Kepada Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy mengatakan bahwa penyidik memberikan kesempatan kepada ratusan penerima yang tidak memenuhi syarat tersebut untuk mengembalikan uang beasiswa yang mereka terima ke kas daerah.

"Penyidik lebih mengutamakan agar kerugian negara dikembalikan daripada menghukum penerima beasiswa yang tidak memenuhi syarat tersebut," kata Kombes Pol. Winardy.

Imbauan Pengembalian Uang Beasiswa

Polda Aceh telah mengeluarkan imbauan kepada penerima beasiswa yang tidak berhak tersebut untuk segera mengembalikan uang tersebut ke kas negara.

Sebagai tindak lanjut imbauan tersebut, kata Winardy, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh membuka posko pengembalian uang beasiswa.

"Kami mengapresiasi mereka yang telah mengembalikan uang beasiswa karena koperatif dan menjunjung tinggi imbauan Polda Aceh. Bagi yang belum mengembalikan, segera mendatangi posko Ditreskrimsus Polda Aceh," katanya.

Artikel ini telah tayang dengan judul Polda Aceh Terima Pengembalian Uang Korupsi Beasiswa Rp801,7 juta dari 35 Mahasiswa.

Selain uang korupsi beasiswa, ikuti berita Aceh terkini. Klik link tersebut untuk berita paling update wilayah Aceh.

Terkait