ACEH - Polda Aceh menyebut lima mahasiswa yang menerima program beasiswa pemerintah Aceh tahun anggaran 2017 sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp39 juta.
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Winardy, uang negara itu dikembalikan ke posko bentukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh.
BACA JUGA:
"Ada lima mahasiswa yang mengembalikan kerugian negara dengan jumlah Rp39 juta lebih. Mereka mengembalikan karena tidak memenuhi syarat sebagai penerima program bantuan dana pendidikan tersebut," terang Winardy di Banda Aceh, Rabu, 2 Maret, dikutip VOI dari Antara.
Total Mahasiswa Pengembali Uang Program Beasiswa Pemerintah Aceh
Dia menjelaskan, dengan tambahan lima mahasiswa yang mengembalikan kerugian negara itu, saat ini sudah 54 mahasiswa yang melakukan pengembalian uang program beasiswa yang sebelumnya mereka terima.
Sementara, uang negara yang diselamatkan dari dugaan korupsi beasiswa itu mencapai Rp713,49 juta. Polda masih memberikan kesempatan bagi para mahasiswa yang menerima beasiswa--tetapi sebenarnya tidak memenuhi syarat--untuk segera mengembalikan uang yang mereka terima.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh mengusut dugaan tindak pidana korupsi Beasiswa Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2017 dengan nilai mencapai Rp22,3 miliar.
Anggaran beasiswa tersebut ditempatkan di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Aceh. Beasiswa tersebut disalurkan kepada 803 penerima.
Berdasarkan hasil penyidikan, ada 400 mahasiswa berpotensi menjadi tersangka karena mereka menerima beasiswa, tetapi tidak memenuhi syarat sebagai penerima. Mereka mengetahui dirinya tidak memenuhi syarat sebagai penerima beasiswa.
Penanganan Dugaan Korupsi Beasiswa Aceh
Dia mengatakan penanganan kasus dugaan korupsi tersebut terus berproses dan kini penyidik sudah menetapkan tujuh tersangka setelah gelar perkara.
Namun, katanya, Polda Aceh memberikan kesempatan kepada ratusan penerima yang tidak memenuhi syarat tersebut untuk mengembalikan uang beasiswa yang mereka terima ke kas daerah.
"Penyidik lebih mengutamakan agar kerugian negara dikembalikan daripada menghukum penerima beasiswa yang tidak memenuhi syarat tersebut," katanya.
Dia mengatakan Polda Aceh telah mengeluarkan imbauan kepada penerima beasiswa yang tidak berhak untuk segera mengembalikan uang tersebut ke kas negara.
Sebagai tindak lanjut imbauan tersebut, ujarnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh membuka posko pengembalian uang beasiswa.
"Kami mengapresiasi mereka yang telah mengembalikan uang beasiswa karena kooperatif dan menjunjung tinggi imbauan Polda Aceh. Bagi yang belum mengembalikan diimbau segera mendatangi Posko Ditreskrimsus Polda Aceh," katanya.
Artikel ini telah tayang dengan judul Lima Mahasiswa Kembalikan Kerugian Negara Program Beasiswa Rp39 Juta.
Selain program beasiswa, ikuti berita Aceh terkini. Klik link tersebut untuk berita paling update wilayah Aceh.